Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

DPR Soroti Kasus Daycare di Yogyakarta, Minta Audit Nasional dan Pengawasan Diperketat

×

DPR Soroti Kasus Daycare di Yogyakarta, Minta Audit Nasional dan Pengawasan Diperketat

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya angkat suara soal kasus Daycare di Yogyakarta, minta audit dan perketat pengawasan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya angkat suara soal kasus Daycare di Yogyakarta, minta audit dan perketat pengawasan.

Suarapena.com, JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di sebuah tempat penitipan anak di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, mendorong DPR RI meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap lembaga daycare di Indonesia.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan, tempat penitipan anak seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Jika terbukti terjadi kekerasan, pelaku harus diproses tegas. Negara tidak boleh memberi toleransi sedikit pun terhadap kekerasan pada anak, terlebih di lembaga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan,” ujar Atalia dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian mengungkap dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha. Dalam kasus tersebut, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari pengelola hingga pengasuh.

Berita Terkait:  Soal Pelecehan Seksual Karyawati di Cikarang, Obon Tabroni: Jangan Kasih Ampun

Pengungkapan bermula dari laporan sejumlah orang tua yang menemukan luka lebam pada tubuh anak mereka. Selain itu, terdapat dugaan adanya balita yang dikunci di kamar mandi oleh pengasuh.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban kekerasan, penelantaran, dan perlakuan diskriminatif di tempat penitipan tersebut.

Atalia juga menyoroti dugaan belum adanya izin operasional daycare tersebut. Menurut dia, setiap satuan pendidikan anak usia dini wajib memiliki legalitas yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ia menilai, persoalan utama dalam kasus ini bukan pada kurangnya regulasi, melainkan lemahnya implementasi di lapangan.

Berita Terkait:  DPR Minta Kemenhaj Mitigasi Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Jemaah Umrah

“Regulasi sebenarnya sudah ada dan cukup memadai, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, namun pengawasan rutin dan koordinasi antarinstansi masih perlu diperkuat,” kata dia.

Komisi VIII DPR RI pun mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk memperketat pengawasan terhadap operasional daycare, termasuk memastikan setiap lembaga memiliki izin resmi dan tenaga pengasuh yang kompeten.

Menurut Atalia, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem pengawasan daycare, seiring meningkatnya kebutuhan layanan penitipan anak.

Ia menegaskan, negara harus memastikan setiap daycare benar-benar aman dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. (r5/aha)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca