Suarapena.com, BEKASI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengumumkan bahwa pihaknya tengah menggenjot pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diprioritaskan untuk segera menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dariyanto menyampaikan dari 11 usulan Raperda yang masuk, satu di antaranya telah rampung dan resmi menjadi Perda, yaitu terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Satu sudah rampung dibahas dan sudah menjadi Perda,” ujarnya, Senin (9/6/2025).
Tidak hanya itu, pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bekasi, telah diusulkan tiga Raperda penting untuk dibahas lebih intensif pada rapat paripurna tanggal 12 Juni 2025 mendatang. Ketiga Raperda tersebut akan dibahas melalui pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus), yaitu Pansus RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), Pansus Pengelolaan Sampah, dan Pansus Parkir Tepi Jalan.
“Dengan pembentukan tiga pansus ini, kami berharap pembahasan dapat lebih fokus dan menghasilkan Perda yang tepat guna untuk kemajuan Kota Bekasi,” jelas Dariyanto.
Lebih lanjut, Dariyanto menegaskan bahwa usulan Raperda masih akan terus bertambah mengikuti kebutuhan daerah. Menurutnya, keberadaan Perda sangat penting sebagai landasan hukum agar berbagai bantuan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat bisa turun tepat sasaran.
“Tanpa landasan hukum berupa Perda, pengajuan dana ke Pemerintah Pusat bisa tertolak. Jadi Perda ini adalah kunci agar Kota Bekasi dapat memaksimalkan potensi dan pelayanan bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan langkah ini, DPRD Kota Bekasi optimis mampu mendorong pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di kota yang terus berkembang ini. (Ads)










