Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

DPRD Kota Bekasi Dorong UMKM Naik Kelas lewat Raperda Produk Halal

×

DPRD Kota Bekasi Dorong UMKM Naik Kelas lewat Raperda Produk Halal

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Bekasi, Fendaby Surya Putra saat sosialisasi Raperda Produk Halal, Kamis (13/8/2026).
Anggota DPRD Kota Bekasi, Fendaby Surya Putra saat sosialisasi Raperda Produk Halal, Kamis (13/8/2026).

Suarapena.com, BEKASI – DPRD Kota Bekasi menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal kepada masyarakat.

Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan produk halal sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan kepastian bagi pelaku usaha.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Anggota DPRD Kota Bekasi, Fendaby Surya Putra, mengatakan Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkembang dan naik kelas.

Menurut Fendaby, legalitas usaha dan sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka peluang pemasaran yang lebih luas.

“Yang kita sosialisasikan kepada masyarakat ini terkait produk makanan halal. Sebagai wakil rakyat, kita mempunyai kewajiban untuk menyampaikan isi Raperda ini kepada publik,” kata Fendaby, Kamis (13/8/2026).

Berita Terkait:  Jaring Aspirasi Masyarakat, Bambang Terima Aduan Bank Sampah

Fendaby menjelaskan, Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal nantinya diharapkan menjadi landasan hukum bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk memperoleh sertifikasi halal.

Dengan sertifikasi tersebut, produk UMKM diharapkan memiliki pengakuan yang lebih kuat sekaligus mampu meningkatkan daya saing di tengah persaingan pasar.

“Raperda ini menjadi dasar hukum kepada masyarakat, terutama pelaku UMKM, supaya bisa mendapatkan sertifikasi halal dan produknya diakui pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembinaan dan pengawasan produk halal perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel. Regulasi yang jelas dinilai dapat memberikan kepastian bagi konsumen sekaligus membantu pelaku usaha memahami kewajiban yang harus dipenuhi.

Selain aspek perlindungan konsumen, keberadaan Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pembinaan terhadap pelaku UMKM.

Fendaby menilai legalitas dan sertifikasi halal dapat menjadi salah satu pintu bagi UMKM untuk memperluas pasar, termasuk melalui pemasaran digital dan kerja sama dengan berbagai pihak.

Berita Terkait:  Dewan Faisal Tampung Semua Usulan Warga

“Harapannya, melalui regulasi ini ekosistem produk halal di Kota Bekasi dapat semakin kuat dan berkelanjutan. Pelaku usaha mendapatkan pembinaan, sementara masyarakat mendapatkan kepastian dan perlindungan,” kata dia.

Menurutnya, regulasi mengenai produk halal tidak seharusnya hanya menitikberatkan pada pengawasan. Pemerintah dan DPRD juga perlu memastikan regulasi tersebut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha.

DPRD Kota Bekasi berharap Raperda ini nantinya dapat memperkuat ekosistem produk halal, meningkatkan daya saing produk lokal, serta memperluas akses pasar bagi UMKM.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan semakin mudah mendapatkan produk yang terjamin kehalalannya sehingga kepercayaan terhadap produk lokal Kota Bekasi ikut meningkat. (sp/wb)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca