Suarapena.com, BEKASI – Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Komarudin, memberikan peringatan keras kepada pemerintah DKI Jakarta terkait kebakaran yang terjadi di zona 2 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Menurutnya, kejadian kemarin bukanlah yang pertama dan kemungkinan tidak akan menjadi yang terakhir. Pernyataan bahwa kebakaran sudah bisa dikendalikan menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di sana tidak dilakukan secara serius dan benar.
“Zona 2 yang sudah tidak aktif terbakar seharusnya menjadi pertanda besar adanya potensi bahaya. Gas metana yang semakin hari pasti semakin banyak dari gunungan sampah yang terus bertambah tinggi. Bahkan gesekan kecil atau pemantik api kecil saja bisa memicu kebakaran besar,” ujar Komarudin, Senin (30/10/2023).
Komarudin menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Bantargebang tidak boleh hanya dilakukan secara parsial atau menjadi ruang privat pemerintah DKI Jakarta. Sebaliknya, ia mengusulkan agar pemerintah pusat menjadikan Bantargebang sebagai daerah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk pengelolaan sampah nasional.
“Dengan demikian, pengelolaan sampah dapat lebih terencana, menggunakan teknologi efektif, dan penataan tata ruang yang baik. Dampak negatif dapat diantisipasi dan masyarakat akan merasakan peningkatan kualitas kesehatan, ekonomi, dan sumber daya manusia,” lanjutnya.
Jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan serius dalam pengelolaan sampah di Bantargebang, Komarudin mengancam akan mengambil langkah politik untuk memaksa DKI Jakarta bertanggung jawab penuh atas kejadian-kejadian seperti ini. (sng)