Suarapena.com, YOGYAKARTA – Sebuah kecelakaan kereta api terjadi di Yogyakarta pada Selasa (17/10) pukul 13.15 WIB.
Kereta api Argo Semeru yang berangkat dari Surabaya menuju Jakarta anjlok di antara stasiun Sentolo dan Wates.
Tak lama kemudian, kereta api Argo Wilis yang datang dari arah berlawanan menabrak rangkaian kereta api Argo Semeru yang terguling.
Akibatnya, jalur kereta api di lokasi kejadian tidak bisa dilewati oleh kereta api lain.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI segera melakukan evakuasi terhadap para penumpang yang terdampak kecelakaan tersebut.
Penumpang kereta api Argo Semeru dialihkan ke kereta api Sawunggalih untuk melanjutkan perjalanan ke Jakarta melalui stasiun Kroya atau Purwokerto.
Sedangkan penumpang kereta api Argo Wilis dievakuasi menggunakan kereta api Bandara YIA untuk menuju stasiun Yogyakarta dan berganti kereta api lain ke Surabaya.
KAI juga melakukan rekayasa pola operasi dengan mengalihkan jalur kereta api yang biasanya melalui jalur selatan (Yogyakarta-Kutoarjo) ke jalur utara (Tegal-Semarang).
Beberapa kereta api yang mengalami perubahan jalur antara lain Ranggajati, Logawa, Gayabaru Malam Selatan, Jokotingkir, dan Bangunkarta.
“Tim evakuasi sudah berada di lapangan untuk mengevakuasi dan mengamankan penumpang. Tim evakuasi di lapangan juga sudah berkoordinasi untuk mendatangkan rangkaian alat berat dan lokomotif penolong untuk mengevakuasi sarana yang terdampak,” kata Raden Agus Dwinanto Budiadji, EVP of Corporate Secretary KAI.
Dari kecelakaan ini, tidak ada korban jiwa yang berjatuhan. Namun, empat penumpang mengalami luka ringan dan harus mendapatkan perawatan medis.
Satu orang dirawat inap di rumah sakit, sementara tiga orang lainnya hanya menjalani rawat jalan.
“KAI menyampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak tersebut. Kami dengan pihak-pihak terkait terus melakukan upaya evakuasi dan normalisasi jalur agar perjalanan kembali lancar,” ujar Agus.
Adapun penyebab kecelakaan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. (sp/pr)










