Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jakarta

OJK: Lebih dari 608 Ribu Kasus Scam Terjadi hingga Juni 2026

×

OJK: Lebih dari 608 Ribu Kasus Scam Terjadi hingga Juni 2026

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi angkat suara soal lebih dari 608 ribu kasus scam yang terjadi hingga Juni 2026. Ia menyebut ini merupakan ancaman serius bagi sektor jasa keuangan, bahkan kepercayaan publik jadi taruhannya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi angkat suara soal lebih dari 608 ribu kasus scam yang terjadi hingga Juni 2026. Ia menyebut ini merupakan ancaman serius bagi sektor jasa keuangan, bahkan kepercayaan publik jadi taruhannya.

Suarapena.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penipuan digital atau scam telah berkembang menjadi ancaman serius bagi sektor jasa keuangan. Selain menimbulkan kerugian finansial, kejahatan tersebut dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pelaku penipuan kini memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menjalankan aksinya lintas negara dalam waktu singkat.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” ujar Friderica dalam seminar bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurut Friderica, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat dari praktik penipuan tidak hanya bertujuan mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan agar transformasi digital tetap memberikan manfaat.

OJK, kata dia, terus memperkuat pelindungan konsumen dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang melintasi batas negara dan sektor.

Berita Terkait:  Puluhan Korban Dugaan Penipuan Developer Geruduk Kantor Pemasaran Bukit Swiss Jonggol di Bekasi

Friderica mengatakan, penguatan kolaborasi antara pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku industri menjadi kunci dalam menghadapi ancaman tersebut. Menurut dia, skema public-private partnership (PPP) diperlukan untuk memperkuat pertukaran data, berbagi informasi intelijen, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor dan lintas negara.

Di sisi lain, digitalisasi sektor keuangan turut menghadirkan tantangan baru. Pelaku penipuan kini memanfaatkan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual untuk menyamarkan aliran dana sehingga semakin menyulitkan proses pelacakan.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608.000 laporan penipuan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 557.000 rekening berhasil diblokir. Selain itu, dana senilai Rp 674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, sementara hampir Rp 200 miliar dana milik korban telah berhasil dikembalikan.

Dalam kesempatan yang sama, UN Resident Coordinator di Indonesia Gita Sabharwal mengapresiasi langkah OJK dalam memimpin Indonesia Anti-Scam Centre sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari kejahatan penipuan digital.

Menurut Gita, dampak penipuan tidak hanya berupa kerugian ekonomi, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang menjadi fondasi inklusi keuangan.

Berita Terkait:  Akun Google Bisnis Sejumlah Hotel Diretas, Hati-hati Penipuan!

“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting,” katanya.

Sementara itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs Justin Brown mengatakan, penipuan daring kini bukan lagi semata persoalan penegakan hukum, tetapi telah menjadi tantangan bersama bagi regulator, sektor keuangan, dan pelindungan konsumen.

Menurut Justin, karakter jaringan pelaku yang beroperasi lintas negara menuntut adanya kerja sama internasional yang lebih erat agar penanganan kejahatan tersebut dapat berjalan lebih efektif.

Seminar tersebut juga menghadirkan dialog tingkat tinggi yang melibatkan UNODC, Singapore Police Force, serta perwakilan industri perbankan. Diskusi tersebut membahas penguatan kerja sama antara sektor publik dan swasta dalam mencegah serta menangani penipuan lintas batas.

Selain itu, sesi teknis menghadirkan narasumber dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK, Bank Indonesia, dan industri perbankan untuk membahas penguatan customer due diligence, sistem pemantauan transaksi, pengawasan merchant dan sub-merchant, serta pemanfaatan teknologi dalam mendeteksi pola transaksi yang terindikasi sebagai aktivitas penipuan. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca