Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jabar

FKUB Klarifikasi Isu Pelarangan Pembangunan Musholla di Cluster Magnolia Summarecon

×

FKUB Klarifikasi Isu Pelarangan Pembangunan Musholla di Cluster Magnolia Summarecon

Sebarkan artikel ini
Ketua FKUB Kota Bekasi Abdul Manan klarifikasi soal pelarangan pembangunan Musholla di Cluster Magnolia Summarecon.

Suarapena.com, BEKASI – Isu mengenai pelarangan pembangunan rumah ibadah di Cluster Magnolia Summarecon, Kota Bekasi, akhirnya mendapat tanggapan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi.

Isu ini sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan warga setempat, namun Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul Manan, dengan tegas memberikan penjelasan bahwa tidak ada pelarangan dalam hal ini.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Manan mengungkapkan, dalam pertemuan antara FKUB dan warga Cluster Magnolia, tidak pernah ada penyataan yang mengarah pada pelarangan pembangunan musholla. Masalah sebenarnya adalah status tanah yang masih belum jelas.

“Tanah yang dimaksud masih belum diserahkan oleh pihak pengembang kepada Pemkot Bekasi. Oleh karena itu, statusnya belum menjadi tanah fasilitas sosial (fasos) atau fasilitas umum (fasum) milik pemerintah daerah,” ungkap Manan, Selasa (7/1/2025).

Berita Terkait:  Minimalisir Konflik Pendirian Tempat Ibadah, FKUB Sosialisasikan Aturan

Lebih lanjut, Manan menceritakan sebelumnya, pada 24 Desember 2024, FKUB sempat melakukan audensi dengan warga Summarecon terkait pembangunan musholla. Dalam pertemuan tersebut, FKUB berkomitmen untuk membantu komunikasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Distaru) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi.

Dari penjelasan kedua dinas tersebut, terungkap tanah yang dimaksud masih merupakan aset milik Summarecon dan belum diserahkan kepada Pemkot Bekasi.

“Untuk membangun musholla, harus dipastikan terlebih dahulu status tanahnya. Jika tanah tersebut sudah diserahkan kepada Pemda dan menjadi fasos fasum, barulah rumah ibadah bisa dibangun sesuai aturan yang berlaku,” tambah Manan.

Berita Terkait:  Senior Partai Golkar Minta Plt Wali Kota Berkomunikasi dengan Semua Pihak

Manan juga meminta agar seluruh warga untuk bersabar dan menunggu hingga status tanah tersebut jelas.

“FKUB tidak melarang pembangunan rumah ibadah. Kami justru berkomitmen untuk melayani umat dan memastikan prosesnya sesuai dengan peraturan,” kata Manan.

Manan mengapresiasi respons positif Ketua DPRD Kota Bekasi terkait isu ini, serta mendorong agar permasalahan pembangunan musholla di Summarecon dapat segera diselesaikan.

“Saya berharap ada rapat gabungan antara DPRD dan Pemkot Bekasi untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” tandasnya. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca