Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Undangan Rapat Tak Diindahkan, DPR Akan Panggil Paksa Mendag

×

Undangan Rapat Tak Diindahkan, DPR Akan Panggil Paksa Mendag

Sebarkan artikel ini
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

SUARAPENA.COM – DPR RI menegaskan akan memanggil paksa Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi jika kembali mangkir ketiga kalinya dalam undangan rapat resmi yang disampaikan oleh DPR.

“Saya sampaikan, apabila dalam undangan (rapat gabungan) yang ketiga masih ada alasan (tidak hadir), maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan yang ada untuk memanggil paksa Menteri Perdagangan ke DPR,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belum lama ini, Rabu (16/3/2022).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Politisi Partai Gerindra itu juga menyatakan, DPR secara resmi sudah mengirim undangan untuk rapat membahas kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat sejak enam bulan terakhir.

Namun, undangan rapat itu sama sekali tak diindahkan oleh Mendag Lutfi. Atas dasar itu maka pihaknya akan melakukan pemanggilan secara paksa.

Berita Terkait:  Pemerintah Optimis Ekonomi Indonesia Ditahun Ini Tetap Akan Tumbuh

“Ini bagian dari fungsi pengawasan, selain itu ini juga karena jeritan rakyat atas langkanya minyak goreng.

Jika pun dapat dibeli oleh masyarakat, harga minyak goreng tersebut jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang disubsidi pemerintah, sebesar Rp14.000,” tutur Sufmi Dasco.

Di siai lain, Amin selaku anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS juga mengkritisi kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia.

Padahal, ia mencatat bahwa Indonesia merupakan penghasil 58 persen sawit di dunia.

“Tahun 2021 produksi CPO kita sebesar 46,88 juta ton, di 2020 sebesar 47,03 juta ton, lalu di tahun 2019 sebesar 47,18 juta ton.

(Lalu kenapa) kelangkaan minyak goreng (bisa terjadi), bahkan rakyat harus mengantri untuk mendapatkan 1-2 liter minyak goreng,” tanya dia.

Berita Terkait:  Desainer Muda Dedi Berpulang, Ini Kesan Mendalam Athan Siahaan

Carut marut tata kelola di negeri penghasil 58 persen sawit di dunia ini dikatakan Amin, adalah sebuah ironi yang sudah berlangsung selama berbulan-bulan.

Ia menilai pemerintah seharusnya memiliki berbagai instrumen untuk menegakkan aturan.

Salah satu diantaranya ialah seperti pemberian sanksi penjara bagi pelaku penimbun kebutuhan pokok itu.

“Ini diatur kok dalam pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” kata Amin.

Sebagai informasi, dalam Rapat Gabungan lintas komisi (Komisi IV, VI, dan VII) pada Selasa (15/3/2022) kemarin yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, DPR RI akan kembali mengirimkan surat pemanggilan kepada Mendag Lutfi.

Jika surat tersebut kembali diabaikan, maka DPR akan membentuk pansus di mana mekanismenya akan dibahas lebih lanjut. (Bo/cr02)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca