Scroll untuk baca artikel

HeadlinePar-Pol

Gugatan Perdata Ade Jaro-Inggrid Kansil Ditolak PN Cibinong

×

Gugatan Perdata Ade Jaro-Inggrid Kansil Ditolak PN Cibinong

Sebarkan artikel ini
Gugatan Perdata Ade Jaro-Inggrid Kansil Ditolak PN Cibinong
Konferensi Pers Law Firm Usep Supratman, kuasa hukum Bupati Bogor Ade Yasin .

“Ini tandanya masyarakat Kabupaten Bogor sudah melek hukum dan tidak mudah di provokasi. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada para paslon Pilkada. Kompetisi sudah selesai ayo bersama-sama Ade Yasin-Iwan Setiawan untuk bergandengan tangan membangun Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Ade Jaro-Inggrid Kansil melaui Tim Advokasi Hukumnya nya menggugat KPU Kabupaten Bogor, Panwaslu Kabupaten Bogor, DPRD Kabupaten Bogor, Gubernur Jawa Barat dan Presiden RI melayangkan gugatan perdata ke PN Cibinong. Gugatan yang beregister perkara No. 304/Pdt.G/2018/PN.Cbi .

Berita Terkait:  Puluhan Tahun Pabrik Keramik di Bogor Buang Limbah B3 ke Sungai Cileungsi?

Pihak Pasangan Calon Ade Jaro dan Inggrid Kansil melalui kuasa hukum nya Menggugat KPU dan Panwaslu tentang Perbuatan melawan hukum, yang mana dalam Petitumnya Penggugat Memohon agar keputusan KPU Nomor 155/PL.03.6-Kpts/2301/KPU-Kab/VII/2018. (dad)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca