“Kami mengucapkan terima kasih karena pertimbangan majelis hakim yang telah menerima eksepsi dari para tergugat dan turut tergugat tentang kewenangan absolut sehingga menimbulkan kepastian hukum bagi penyelenggara maupun peserta Pilkada yang akan datang,” paparnya.
Sementara itu Usep Supratman, Wakil Direktur Bidang Advokasi dan Hukum Ade Yasin-Iwan Setiawan degan putusan majelis hakim maka proses sengketa Pilkda Kabupaten Bogor tahun 2018 telah berakhir.
“Saya apresiasi kepada masyarakat yang telah mempercayai lembaga peradilan termasuk putusannya baik di Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Negeri Cibinong,” ujarnya.
Wakil Ketua DPW PPP Jabar Bidang Advokasi dan Hukum ini juga mengapresiasi kepada masyarakat yang menjaga iklim yang kondusif di Kabupaten Bogor walau ada sengketa Pilkada di ranah hukum.










