Suarapena.com, YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran 2026.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan aturan tersebut masih sama seperti yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Tetap ya, seperti yang lalu, tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk keperluan keluarga atau pribadi,” kata Ni Made dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Menurut dia, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas kedinasan dan pelayanan publik. Karena itu, ASN tidak diperkenankan memanfaatkannya untuk perjalanan mudik atau kepentingan keluarga selama libur Idulfitri.
Meski demikian, masyarakat masih mungkin melihat kendaraan dinas beroperasi di jalan selama masa libur Lebaran. Hal tersebut, kata Ni Made, karena sejumlah instansi tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Ia mencontohkan instansi seperti Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tetap bertugas selama periode libur sehingga petugasnya masih menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan operasional.
“Misalnya yang tidak libur itu Dinas Perhubungan atau Satpol PP. Kalau mereka menggunakan kendaraan dinas tentu untuk tugas pelayanan, jadi harus dilihat juga peruntukannya,” ujarnya.
Ni Made menambahkan, kendaraan dinas yang terlihat di wilayah DIY juga tidak seluruhnya merupakan milik pemerintah daerah. Sebagian di antaranya merupakan kendaraan milik instansi vertikal pemerintah pusat yang berkantor di Yogyakarta.
Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas, Pemda DIY saat ini masih menerapkan sanksi berupa peringatan.
Namun, ia mengakui pengawasan di lapangan tidak selalu mudah karena sulit membedakan kendaraan dinas milik Pemda DIY dengan kendaraan milik instansi vertikal.
Karena itu, pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran. Warga dapat melaporkan jika menemukan kendaraan dinas yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi melalui kanal media sosial resmi Pemda DIY.
Pada Lebaran tahun ini, pemerintah pusat juga memberikan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret. Kebijakan tersebut memungkinkan sebagian pegawai bekerja dari lokasi mana pun.
Menurut Ni Made, kebijakan tersebut memberikan kesempatan sekitar 25 persen pegawai dalam satu unit organisasi untuk menjalankan WFA. Namun, pelaksanaannya tetap harus disertai penugasan dari pimpinan serta laporan pekerjaan.
Selain itu, Pemda DIY juga mengingatkan adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang melarang kepala daerah maupun wakil kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode 14–28 Maret.
Kebijakan tersebut bertujuan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa libur Lebaran. (sp/fn)










