Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, mengangkat isu krusial yang selama ini menjadi sumber kebingungan dan konflik di tengah masyarakat: persoalan pertanahan dan kawasan hutan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Rabu (27/8/2025), Adian menyerukan perlunya langkah nyata dan terkoordinasi untuk menyelesaikan problem ini secara menyeluruh.
Ia membeberkan fakta mencengangkan bahwa ada 25.863 desa yang berada di dalam kawasan hutan, yang berdampak langsung pada sekitar 11 juta kepala keluarga atau sekitar 42 juta jiwa.
“Bayangkan betapa besar dampaknya ketika kepala desa ingin membangun fasilitas publik seperti sekolah atau jalan, namun malah dianggap merambah hutan,” ujarnya prihatin.
Menurut Adian, situasi ini kerap membuat para kepala desa bimbang dan terjebak di antara kebijakan yang tumpang tindih. Bahkan, kasus pembatalan 185 ribu sertifikat tanah oleh Kementerian ATR-BPN karena masuk kawasan hutan menambah kerumitan. Adian menegaskan, mekanisme pembatalan sertifikat harus berbeda antara yang berumur kurang dan lebih dari lima tahun agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Lebih jauh, Adian mengkritik regulasi yang saling tumpang tindih antar kementerian: dari Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan desa, Kementerian Kehutanan yang mengatur batas hutan, hingga Kementerian ATR-BPN yang mengeluarkan sertifikat.
“Regulasi yang bertabrakan ini malah membuat masyarakat yang seharusnya dilindungi menjadi korban,” tegasnya.
Sebagai solusi, BAM DPR RI berkomitmen menginisiasi koordinasi lintas komisi dan kementerian. Adian menegaskan bahwa Komisi II, IV, dan V harus duduk bersama membahas dan mencari jalan keluar demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat desa yang terdampak.
“Kami ingin semua pihak duduk satu meja dan mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” pungkasnya. (r5/rdn)










