Scroll untuk baca artikel
Suara Jabar

Hadapi PHK Massal PT Hung-A Indonesia, Pemkab Bekasi Pastikan Hak Pekerja Terjaga

×

Hadapi PHK Massal PT Hung-A Indonesia, Pemkab Bekasi Pastikan Hak Pekerja Terjaga

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Bekasi pastikan Hak Pekerja PT Hung-A Indonesia terjaga
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Suarapena.com, BEKASI – Menanggapi pemecatan massal karyawan PT Hung-A Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah merespons dengan tindakan proaktif. Selain memastikan hak-hak pekerja yang di-PHK terjaga, Pemkab Bekasi juga berupaya untuk memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal di sektor industri manufaktur dan UMKM, sambil menjaga stabilitas iklim investasi.

“Kita harus mencari peluang kerja baru, dan untuk itu, kita memiliki dua strategi yang dapat kita terapkan,” ujar Dani Ramdan pada hari Jumat (19/01/2024).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Strategi pertama, lanjut Dani, adalah Pemkab Bekasi terus mendorong investasi di sektor industri manufaktur. Hal ini dilakukan dengan memberikan kemudahan dalam perizinan, jaminan kepastian hukum, dan keamanan.

“Ini adalah alasan mengapa investor terus berdatangan ke Kabupaten Bekasi setiap tahun,” katanya.

Strategi kedua, mengingat tidak semua tenaga kerja dapat diserap oleh industri manufaktur, Pemkab Bekasi terus mengembangkan sektor UMKM atau wirausaha. Mulai dari memperluas pasar hingga menciptakan toko online lokal.

Berita Terkait:  PT Hung-A Indonesia Berhenti Beroperasi, 1.500 Pekerja Kehilangan Pekerjaan

“Kita telah memperluas pasar bagi pelaku UMKM. Kita telah bekerja sama dengan Aeon Mall, yang merupakan sarana permanen di sana, kemudian kita menambah pameran, dan toko online kita (Bebeli) yang sepenuhnya diisi oleh UMKM,” jelasnya.

Berita Terkait:  PT Hung-A Indonesia Berhenti Beroperasi, 1.500 Pekerja Kehilangan Pekerjaan

Sebelumnya, untuk menangani pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT. Hung-A Indonesia, Dani Ramdan telah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi untuk mengawasi proses PHK para karyawan sesuai dengan peraturan perundangan.

“Ya, kami telah menugaskan Disnaker Kabupaten Bekasi, agar prosedur PHK-nya sesuai dengan peraturan perundangan, dan hak para pegawainya terpenuhi, dan sejauh ini mereka (PT. Hung-A) telah mematuhi semua itu,” katanya. (sng)