Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jabar

Enam Bangunan di Atas Sungai Cikakak Ditertibkan, Upaya Normalisasi DAS

×

Enam Bangunan di Atas Sungai Cikakak Ditertibkan, Upaya Normalisasi DAS

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Bandung saat menertibkan bangunan di atas Sungai Cikakak, upaya normalisasi DAS, Rabu (10/6/2026).
Satpol PP Bandung saat menertibkan bangunan di atas Sungai Cikakak, upaya normalisasi DAS, Rabu (10/6/2026).

Suarapena.com, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan enam bangunan semi permanen yang berdiri di atas aliran Sungai Cikakak, Jalan Muhamad, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Rabu (10/6/2026).

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya normalisasi daerah aliran sungai (DAS) sekaligus menindaklanjuti aduan warga terkait keberadaan bangunan yang menutupi badan sungai.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Mohamad Harry Chrismarjadi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan saat Wali Kota Bandung mengunjungi kawasan itu dalam kegiatan Siskamling Siaga Bencana.

“Dari hasil kunjungan ditemukan adanya bangunan yang berdiri di atas sungai dan ada juga aduan dari masyarakat terkait kondisi lingkungan di lokasi tersebut,” kata Harry.

Menurut Harry, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait dan aparat kewilayahan.

Berita Terkait:  Sebanyak 2.813 APK Ditertibkan Satpol PP Kota Bandung karena Melanggar Aturan

“Setelah koordinasi dan rapat bersama kewilayahan, kami melaksanakan penertiban sebagai langkah normalisasi daerah aliran sungai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberadaan bangunan di atas badan sungai tidak diperbolehkan karena berpotensi menghambat aliran air serta meningkatkan risiko terjadinya banjir.

“Secara normatif memang tidak boleh ada bangunan yang berdiri di atas aliran sungai. Tujuannya agar fungsi sungai tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Harry.

Dalam penertiban tersebut, dua bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Sementara empat bangunan lainnya dibongkar oleh petugas.

Harry menuturkan, bangunan yang ditertibkan bukan merupakan rumah utama warga, melainkan bangunan tambahan atau perluasan dari bangunan yang sudah ada.

“Bangunan ini menutupi hampir seluruh badan sungai sehingga perlu dibongkar untuk mengembalikan fungsi aliran air,” katanya.

Penertiban melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, DPKP, serta unsur TNI, Polri, dan aparat kewilayahan.

Berita Terkait:  Kembalikan Fungsi, PKL dan Bangunan di Sepanjang Jalan AH Nasution Ditertibkan

Untuk mendukung kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Bandung menyiapkan dua unit dump truck, dua truk pengangkut material, dua unit jack hammer, dan satu unit ambulans.

Meski sempat direncanakan menggunakan alat berat, pembongkaran akhirnya dilakukan secara manual karena akses menuju lokasi yang sempit.

“Alat berat tidak memungkinkan masuk ke lokasi. Bahkan alat berat berukuran kecil pun tidak bisa menjangkau area penertiban, sehingga kami menggunakan peralatan portabel,” ujar Harry.

Pemerintah Kota Bandung berharap penertiban tersebut dapat mengembalikan fungsi Sungai Cikakak dan mengurangi potensi gangguan aliran air yang dapat memicu banjir saat musim hujan. (sp/ky)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca