Suarapena.com, BEKASI – Sistem PPDB jalur zonasi saat ini memiliki kelemahan yang berpotensi dilakukan kecurangan oleh oknum operator di sekolah tingkat SMA/SMK Negeri di kota Bekasi.
Kelemahan itu terdapat pada aturan siswa bisa berpindah ke KK yang alamatnya dekat dengan sekolah minimal satu tahun sebelum ikut PPDB jalur zonasi.
Kelemahannya pada ketentuan yang boleh pindah alamat anggota keluarga (KK) ke alamat yang lebih dekat dengan lingkungan sekolah.
Sebelumnya ramai soal adanya dugaan kecurangan pada sistem PPDB zonasi di SMA 1 Negeri Kota Bekasi sehingga membuat Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto melakukan sidak ke sekolah tersebut, pada Senin (10/7/2023) kemarin.
Hal serupa dugaan adanya kesalahan pada sistem PPDB jalur zonasi juga terjadi di SMAN 7 Kota Bekasi yang berada di kecamatan Jatisampurna. Kesalahan sistem PPDB di sekolah itu terkaitnya adanya dugaan mengubah titik koordinat alamat rumah calon siswa melalui jalur zonasi.

Informasi yang di dapat dari sumber, bahwa adanya ketimpangan satu koordinat titik di satu alamat yang sama di pakai oleh lebih dari satu calon siswa pada PPDB zonasi di SMA 7 Negeri Kota Bekasi. Satu koordinat pada satu alamat tersebut berjarak pada 500 – 600 meter.
“Awalnya saya mendaftarkan anak saya melalui sistem online pada jalur zonasi di SMA 7 negeri, dan terkejut saya melihat ada 5 nama calon siswa yang koordinatnya di satu titik yang sama dengan angka jarak yang sama persis,” ungkap salah satu sumber warga Jatisampurna yang namanya tidak ingin disebutkan, Senin (10/7/2023).
Dirinya membeberkan, bahwa anaknya bercerita ada temennya dua calon siswa yang mendaftar di titik satu gang wilayah rumahnya. “Iya ada dua anak beralamat rumah di Kranggan Permai lulusan SMPN 15 yang mendaftar jalur zonasi di SMAN 7 tapi hanya satu yang diterima,” ujarnya.
“Setahu saya PPDB Online sistem pendaftarannya kan di operasikan oleh petugas Operator penginput data calon siswa dan di ketahui oleh sekolah,” imbuhnya.
Disinyalir ada oknum yang mengakali sistem tersebut untuk meraup keuntungan demi kepentingan pribadi atau kelompok semata dengan cara mengubah titik koordinat rumah calon siswa melalui sistem Zonasi PPDB.
Dari temuan yang di peroleh tim suarapena.com terhadap SMA 7 Negeri di Jatisampurna ini, diantaranya atasnama calon siswa inisial ARP lulusan Tsanawiyah, VE lulusan SMPN 28, AN lulusan SMPN 43, GFA lulusan SMPN 43, dan MRA lulusan SMPN 15, kelima calon siswa tersebut memiliki jarak satu koordinat sama persis yakni 691,83 meter artinya masih satu lingkungan RW setempat di sekolah tersebut.
Nah, setelah melalui penelurusan domisili dan pengumuman hasil akhir seleksi di PPDB SMAN 7 itu, salah satu calon siswa yang tertera diatas atasnama inisial MRA alamat tinggal orangtuanya di Kecamatan Pondokmelati dengan titik koordinat berjarak sejauh 5 km lebih.
Ini menjadi tanda tanya sebagian besar masyarakat khususnya warga kecamatan Jatisampurna, kenapa tidak setelah melihat pengumuman hasil seleksi PPDB zonasi di SMAN 7 itu, beberapa calon siswa yang berada diluar domisili kecamatan diterima dan tidak sedikit di satu wilayah kelurahan pun gagal diterima oleh sekolah itu. (Yudhi)










