Suarapena.com, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah untuk mendampingi dan mengantarkan putra-putrinya pada hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027, Senin (13/7/2026).
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memperkuat peran keluarga sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak saat memulai tahun ajaran baru.
Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kota Bekasi, ASN yang mengantarkan anak ke sekolah diwajibkan melaporkan kegiatan tersebut kepada pimpinan secara berjenjang dengan melampirkan bukti pendukung sebagai dasar konfirmasi kehadiran.
Meski diberikan kesempatan mendampingi anak pada hari pertama sekolah, ASN tetap diwajibkan kembali ke kantor setelah selesai mengantar dan melaksanakan tugas serta melakukan presensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, setiap Kepala Perangkat Daerah diminta mendata ASN yang melakukan pendampingan pada hari pertama sekolah. Data tersebut harus dilengkapi dengan bukti berupa surat keterangan dari sekolah atau dokumentasi foto, kemudian dilaporkan kepada Wali Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) paling lambat Selasa (14/7/2026) pukul 10.00 WIB.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan hari pertama sekolah merupakan momen penting bagi anak sehingga kehadiran orang tua memiliki arti yang besar dalam memberikan dukungan moral.
“Hari pertama sekolah adalah momen yang tidak akan terulang. Saya mengajak para orang tua, khususnya ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, untuk meluangkan waktu mendampingi dan mengantarkan putra-putrinya ke sekolah. Kehadiran orang tua bukan hanya memberikan rasa aman dan semangat bagi anak, tetapi juga menjadi bentuk perhatian yang akan selalu mereka kenang,” kata Tri.
Menurut Tri, kebijakan tersebut tidak akan mengurangi komitmen ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat karena setelah mengantar anak ke sekolah, seluruh ASN tetap diwajibkan kembali ke kantor.
“Setelah selesai mengantar anak ke sekolah, ASN tetap harus kembali ke kantor dan menjalankan tugas seperti biasa. Kita ingin membangun keseimbangan antara tanggung jawab sebagai pelayan publik dan peran sebagai orang tua dalam mendampingi tumbuh kembang anak,” ujar Tri.
Pemerintah Kota Bekasi berharap kebijakan ini dapat mendorong keterlibatan orang tua dalam pendidikan anak sejak hari pertama sekolah, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal. (adv)










