SUARAPENA.COM – Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal itu tercantum pada Instruksi Menteri Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember – 2 Januari 2022.
Kebijakan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
Salah satu yang diatur dalam Inmendagri tersebut adalah kegiatan di tempat wisata dan pusat perbelanjaan (mal).
ATURAN DI TEMPAT WISATA
- Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.
- Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
- Menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan).
- Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
- Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
- Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi, baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
ATURAN DI PUSAT PERBELANJAAN/MAL.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
- Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM.
- Jam operasional pusat perbelanjaan/mal pukul 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
- Membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (*)