Suarapena.com, DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah mengumumkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2023.
Sidang paripurna yang diselenggarakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok, Edi Masturo, dalam laporannya menyampaikan bahwa perubahan APBD tahun 2023 dipicu oleh beberapa faktor, termasuk capaian kinerja APBD semester pertama yang belum mencapai target yang diharapkan.
Untuk mengatasi hal ini, DPRD Kota Depok telah melakukan serangkaian rapat kerja untuk merumuskan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta merinci perubahan dalam Rencana Pendapatan dan Belanja Kota Depok tahun 2023.
Laporan tersebut mencakup perubahan signifikan dalam pos pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan asli daerah (PAD) meningkat dari Rp. 1.595.202.767.878,- menjadi Rp. 1.743.496.305.047,-, sedangkan total belanja daerah meningkat dari Rp. 3.861.126.110.981,- menjadi Rp. 4.278.729.049.885,-.
Edi Masturo berharap bahwa perubahan APBD ini akan memastikan pencapaian sasaran dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat terlaksana dengan baik. (sng/pr)










