Padahal, selama ini, kontribusi mereka para pekerja di luar negeri bagi devisa negara sangat signifikan, jelas Intan pada Reses di Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), selama masa pandemi covid-19 ini, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dulu dikenal TKI adalah penyumbang devisa negara terbesar kedua setelah sektor migas selama ini.
BI menyebutkan, pada 2019 lalu, remitansi yang diperoleh dari PMI mencapai Rp218 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan penerimaan remitansi pekerja migran Indonesia selama 2018 mencapai USD10,97 miliar, atau setara dengan Rp153,58 triliun.
“Sumbangan mereka terhadap devisa negera sangat besar. Sehingga, para pekerja devisa ini harus mendapatkan perlindungan dari negara,” ujarnya.







