Oleh: Badri Tamami
Koordiv Demokrasi DPC POSNU Kota Bekasi
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Perppu itu diterbitkan untuk menggantikan Undang-undang Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diperintahkan untuk diperbaiki selama kurun waktu dua tahun. SebabĀ Perpu Cipta Kerja ini menyangkut kepentingan yang lebih luas bagi banyak sektor diantaranya: Kegiatan ekonomi baik pekerja atau buruh dan pengusaha.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna Laoly menilai bahwa kritikan terhadap terbitnya suatu kebijakan, termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, merupakan hal yang biasa. https://nasional.kompas.com/read/2023/01/04/13441021/perppu-cipta-kerja-dikritik-menkumham-biasalah-kritik-itu-normal
Presiden memang memiliki hak untuk menetapkan Perppu dalam hal kegentingan yang memaksa, hal itu diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.
Namun, harus tetap berdasarkan izin dari DPR. DPR dapat menyetujui atau menolak Perpu jika berpedoman pada Putusan MK Putusan Nomor 198/PUU-VII/2009. Dalam melihat hal ini, tidak dilibatkannya DPR dalam pembentukan Perppu Ciptaker menjadi lubang dalam prosedur pembentukan perpu sehingga perpu hanya menjadi parameter subjektif dari pemerintah saat ini.
Adapun dalam Perppu Cipta Kerja ini pemerintah mengabaikan asas-asas demokrasi yang ada di negara ini, mestinya perlu banyak pertimbangan yang harus di kaji secara detail dan terperinci dengan tujuan yang semestinya mementingkan suara-suara rakyat, dalam hal ini juga pemerintah juga telah mengabaikan keputusan MK, di mana yang sebelumnya telah berpendapat menghormati dan akan mengikuti keputusan MK soal revisi Undang Undang Cipta Kerja bukan mengingkari penerbitan Perpu Ciptaker bertentangan dengan perintah MK untuk memperbaiki proses pembentukan UU Cipta Kerja berdasarkan asas partisipasi yang bermakna.
https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/04/terbitkan-perppu-cipta-kerja-pemerintah-dinilai-abaikan-putusan-mk-dan-ruang-partisipasi-publik.
Dengan adanya parameter objektif yang ditafsirkan MK dan harus menjadi pedoman bagi DPR untuk menyetujui atau menolaknya. Maka penetapan Perppu bukan lagi tindakan otoriter karena terdapat pembatasan yang ditetapkan oleh Konstitusi, lewat wakil rakyat. Maka dalam hal ini DPR dan pemerintah harus menerima masukan-masukan dari lapisan masyarakat, untuk menyerap saran-saran yang mereka resahkan pada kebijakan UU Cipta Kerja.
Dengan demikian, akan melahirkan kebijakan yang sesuai dirasakan dari lapisan masyarakat, sebab negara ini adalah negara demokrasi. Maka harus sesuai juga apa yang memang mesti dilakukan dalam mendorong demokrasi yang maju dan berdaulat. (*)










