Suarapena.com, JAKARTA – Setelah merasa dikhianati dari hasil kesepakatan rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dan tiga kementerian, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 23 Juli lalu, warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, meluapkan kekecewaannya dengan mengadukan langsung kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa permasalahan lahan kehutanan di Desa Sukawangi tidak layak disebut kawasan hutan apabila lahan tersebut telah lebih dulu dihuni masyarakat. Namun, kenyataannya, kini justru ada empat orang warga yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini, kami dari Pemerintah Desa Sukawangi, didampingi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tokoh masyarakat, termasuk Ketua RT dan RW, melakukan audiensi dengan Bapak Komnas HAM,” kata Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, usai menyampaikan aduan di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).
Budiyanto menjelaskan, aduan ini diajukan karena hasil kesimpulan pertemuan 23 Juli lalu—yang dihadiri oleh perwakilan tiga kementerian (KLHK, Kemendagri, dan Kementerian ATR/BPN) serta pihak Komnas HAM yang diundang oleh BAM DPR RI—telah menyepakati tiga poin penting:
1.Desa di Kawasan Hutan: Jika ada desa yang keberadaannya lebih dulu dibandingkan dengan Surat Keputusan (SK) penetapan kawasan hutan, maka desa tersebut secara otomatis akan dikeluarkan dari kawasan hutan.
2.Sertifikat Tanah: Jika ada sertifikat yang terbit lebih dulu dibandingkan SK penetapan kawasan hutan, maka sertifikat tersebut tetap berlaku dan tanahnya akan dikeluarkan dari kawasan hutan.
3.Warga Transmigrasi di Luar Jawa: Peserta transmigrasi di luar Jawa juga akan dikeluarkan dari status kawasan hutan.
Selain itu, Budiyanto menyebutkan ada satu poin yang dinilai krusial. Kasus yang sedang berjalan terkait penegakan hukum (Gakkum) dan bersifat pidana seharusnya dihentikan. Namun, hingga kini pihak Gakkum tetap memproses perkara tersebut, bahkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Atas dasar itu, kami bersama Ketua BPD dan tokoh masyarakat mengadukan hal ini ke Komnas HAM untuk meminta keadilan,” tegas Budiyanto.
Sementara itu, warga Desa Sukawangi, Burhanuddin (80), mengungkapkan keresahan yang dirasakan masyarakat. “Kami meminta kejelasan status dan ketentuan hukum atas hak kami sebagai warga yang telah menetap dan hidup di Desa Sukawangi secara turun-temurun,” ujarnya.
Menurut Burhanuddin, ia dan warga lainnya telah menempati lahan, bercocok tanam, dan menggantungkan hidup di desa tersebut. Ia mengaku memiliki bukti legal seperti girik, Letter C desa, SK Kinas, dan segel.
“Namun, wilayah kami tiba-tiba diakui pihak kehutanan sebagai kawasan hutan seluas 1.800 hektare. Itu berarti satu desa habis diakui sebagai kawasan hutan,” tegasnya.
Burhanuddin juga menyoroti letak Desa Sukawangi yang dekat dengan kediaman Presiden RI, Prabowo Subianto. “Permasalahan ini berada di kawasan atau halaman rumah Bapak Presiden. Seharusnya ini diutamakan. Masa dekat dengan Presiden saja sampai terjadi permasalahan seperti ini. Jangan sampai nama baik Presiden tercoreng hanya karena masalah di wilayah dekatnya tidak terselesaikan,” ujarnya.
“Kami punya legalitas yang jelas, tapi tidak ada tanggapan. Sekarang sudah ada empat orang yang menjadi tersangka. Apakah tidak mungkin nantinya warga lain juga akan jadi tersangka? Inilah yang membuat kami segera mendatangi Komnas HAM,” tuturnya.
Burhanuddin berharap Komnas HAM dapat membela dan membantu masyarakat sesuai hukum dan hak mereka sebagai warga Desa Sukawangi, khususnya sebagai rakyat Indonesia.
Perlu diketahui, warga Sukawangi telah puluhan tahun menempati lahan yang kini diklaim KLHK. Sejak tahun 1961, tanah itu sudah dihuni nenek moyang mereka, bahkan sebelum wilayah tersebut dikenal sebagai bagian dari Kecamatan Sukamakmur.
Masyarakat memiliki dasar hukum berupa surat keterangan tanah, seperti SK Kinas yang disahkan tahun 1961, kemudian diubah menjadi Letter C pada 1964, bahkan saat ini sudah ada yang bersertifikat. Ironisnya, lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan itu mencakup kantor desa, rumah warga, sekolah, dan hingga kini warga masih rutin membayar pajak. (gud)










