Suarapena.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota Indonesia hingga saat ini.
Perubahan status ibu kota hanya akan terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Supratman, meski pembangunan IKN terus berjalan, Jakarta akan tetap menjadi ibu kota sampai seluruh infrastruktur di IKN—terutama yang berkaitan dengan pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif—terpenuhi.
Infrastruktur ini menjadi prioritas utama agar pemerintah bisa berfungsi dengan baik di IKN, yang masih membutuhkan waktu beberapa tahun untuk diselesaikan.
“Kepres pemindahan ibu kota akan ditandatangani setelah infrastruktur di IKN selesai dibangun dan siap digunakan,” jelas Supratman di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Selain itu, pemerintah juga tengah mempercepat revisi RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama Badan Legislasi DPR.
Revisi ini diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi Jakarta sebagai provinsi setelah statusnya sebagai ibu kota dipindahkan.
Revisi tersebut diharapkan selesai sebelum Pilkada 2024, yang berakhir pada 27 November mendatang.
Dengan berjalannya waktu, pemindahan ibu kota ke IKN diperkirakan akan membutuhkan lebih banyak persiapan. Namun, perubahan ini diyakini akan membawa dampak positif bagi pemerintahan dan pembangunan negara ke depannya. (r5/at)