Suarapena.com, BEKASI – Upaya penertiban bangunan liar (bangli) oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi terus digencarkan demi mewujudkan wajah kota yang tertata dan nyaman. Namun, sorotan muncul dari DPRD Kota Bekasi yang meminta agar langkah tersebut tidak berhenti pada pembongkaran semata.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti, menyambut baik langkah Distaru, terutama terkait penertiban bangunan di sempadan lahan fasilitas umum (SLF) yang seringkali dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan misi memperbaiki tata kota dan menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan legal.
“Penertiban bangli di Kota Bekasi sangat diperlukan untuk menciptakan tata kota yang lebih baik. Namun, jangan hanya sekadar membongkar. Harus ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Yenny, Senin (2/6/2025).
Yenny menekankan pentingnya langkah pasca-penertiban. Ia mendorong Distaru untuk mengamankan lahan bekas bangli agar tidak kembali disalahgunakan, serta memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan fasilitas umum seperti taman, ruang terbuka hijau, atau pusat kegiatan warga.
“Pemerintah perlu hadir dalam bentuk nyata. Misalnya, dengan memasang plang peringatan di lahan milik negara atau membangun fasilitas publik yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh warga,” tegasnya.
Distaru sendiri sudah menertibkan sejumlah bangunan liar di titik-titik strategis, termasuk yang berada di atas lahan fasilitas umum. Langkah ini diambil guna menegakkan aturan tata ruang sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi, aman, dan layak huni.
Ke depan, Yenny berharap koordinasi antara DPRD dan Distaru bisa lebih intensif agar program penertiban tidak bersifat sporadis, melainkan terencana, berkelanjutan, dan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.
“Jika ditindaklanjuti dengan pembangunan fasilitas umum, maka penertiban ini tidak hanya menyelesaikan masalah hari ini, tapi juga mencegah munculnya bangli baru di masa depan,” pungkasnya. (Ads)










