Scroll untuk baca artikel

HeadlinePar-Pol

Jangan Tergoda Politik Uang di Pilkada, Rugi!

×

Jangan Tergoda Politik Uang di Pilkada, Rugi!

Sebarkan artikel ini
ilustrasi money politik atau politik uang dalam Pilkada.

Suarapena.com, JAKARTA – Pengamat politik yang juga Direktur Pustaka Institute, Rahmat Sholeh, mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Menurutnya, momen penting ini harus dijaga agar demokrasi di seluruh daerah yang ada di Indonesia tetap berintegritas.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Terlebih, setiap suara yang diberikan dalam Pilkada sangat mempengaruhi masa depan daerah masing-masing.

“Masyarakat harus cermat dalam memilih. Fokuslah pada visi dan misi calon pemimpin, dan jangan tergoda dengan tawaran uang yang hanya akan merugikan masa depan daerah masing-masing,” ujar Rahmat, Minggu (24/11/2024).

Berita Terkait:  Silaturahim Tak Putus, Kekompakan Relawan Heri-Sholihin Jalan Terus

Rahmat juga mengingatkan mengenai sanksi tegas yang mengatur politik uang dalam Pilkada, yang tercantum dalam Pasal 187A Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal itu menyebutkan; setiap orang yang terbukti memberikan atau menjanjikan uang atau materi untuk mempengaruhi pemilih dapat dikenai pidana penjara antara 3 hingga 6 tahun, serta denda hingga Rp1 Miliar.

Bahkan, pemilih yang menerima tawaran tersebut juga dapat dikenai hukuman yang sama.

“Misalnya, jika seseorang menerima Rp200 ribu dari pasangan calon tertentu, itu hanya setara dengan Rp40 ribu per tahun, atau Rp111 per hari. Tidak sebanding dengan dampak jangka panjang dari keputusan tersebut,” jelas Rahmat.

Berita Terkait:  Diteken Prabowo, 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional

Rahmat menegaskan bahwa menerima politik uang berarti menjual hak suara dan merusak masa depan daerah untuk lima tahun ke depan.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pilkada serentak 2024 kepada Bawaslu, demi memastikan pesta demokrasi berjalan sesuai dengan aturan dan berintegritas.

“Jangan mau dibeli suaranya, jika ada yang mencoba-coba membeli, langsung laporkan ke Bawaslu setempat,” pinta Rahmat. (r5/bo)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca