Suarapena.com, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional untuk mendukung kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Keputusan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang luas kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serta wakilnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang mengatur tentang hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional.
Keppres ini diundangkan pada 21 November 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
“Pilkada serentak ini adalah kesempatan bagi rakyat untuk menentukan pemimpin mereka. Oleh karena itu, untuk memudahkan partisipasi masyarakat, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur nasional,” ujar Presiden Prabowo, Minggu (24/11/2024).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara memang wajib dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Keputusan ini sejalan dengan kebijakan yang diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Dengan ditetapkannya hari libur nasional ini, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa untuk berpartisipasi dalam memilih pemimpin yang terbaik bagi daerahnya. (r5/pr)