Suarapena.com, JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya mengambil langkah tegas menyikapi tuduhan ijazah palsu yang kembali mencuat. Tak lagi tinggal diam, Jokowi secara langsung melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas tudingan tersebut.
Kelima terlapor masing-masing berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Mereka dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE terkait penyebaran informasi bohong di dunia digital.
“Ini supaya semuanya menjadi jelas dan gamblang,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Ia mengaku laporan ini dibuat karena isu yang sempat mereda ternyata kembali berlarut-larut.
Dalam pemeriksaannya, Jokowi menyampaikan dirinya dicecar sekitar 30 hingga 35 pertanyaan oleh penyidik. Meski tak merinci isinya, ia menegaskan bahwa dirinya siap terbuka dan kooperatif.
Tak hanya itu, Jokowi juga mempersilakan jika keaslian ijazahnya perlu diuji menggunakan metode digital forensik. “Kalau diperlukan, ya silakan,” tegasnya.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menambahkan bahwa pihaknya telah membawa dan menunjukkan seluruh dokumen pendidikan asli, mulai dari ijazah SD hingga kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM), kepada penyidik.
“Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara jelas semua ijazahnya – SD, SMP, SMA, hingga UGM. Bila diperlukan di tahap penyidikan selanjutnya, kami siap menunjukkan kembali,” ujar Yakup. (sp/pr)