Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Sirene dan Rotator di Jalan Raya, Ini Alasannya

×

Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Sirene dan Rotator di Jalan Raya, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Penggunaan sirene dan rotator di jalan raya dibekukan Kakorlantas Polri, demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.
Penggunaan sirene dan rotator di jalan raya dibekukan Kakorlantas Polri, demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.

Suarapena.com, JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengumumkan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kebijakan ini diambil demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.

Meski pengawalan terhadap kendaraan pejabat dan kepentingan tertentu tetap berjalan, penggunaan sirene dan lampu strobo kini tidak lagi menjadi prioritas utama.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Kami hentikan sementara suara sirene dan lampu strobo sambil dilakukan evaluasi menyeluruh. Pengawalan tetap dilakukan, namun sirene hanya dipakai jika benar-benar prioritas,” tegas Irjen Agus, Sabtu (20/9/2025).

Berita Terkait:  Kakorlantas: Operasi Ketupat 2026 Perlu Sinergi Lintas Sektor

Lebih lanjut, Kakorlantas menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan dalam situasi darurat yang benar-benar mendesak. “Ini imbauan supaya sirene tidak digunakan sembarangan. Penggunaannya harus sangat selektif dan sesuai kebutuhan,” tambahnya.

Menurutnya, langkah evaluasi ini juga merupakan respons nyata atas keluhan dan aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan lampu strobo yang berlebihan.

“Kami sangat menghargai kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti demi terciptanya ketertiban lalu lintas yang lebih baik,” ujar Irjen Agus.

Sebagai bagian dari pembenahan aturan, Korlantas Polri tengah menyusun ulang regulasi penggunaan sirene dan rotator berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan tersebut mengatur secara tegas hak penggunaan lampu isyarat dan sirene sesuai jenis kendaraan dan situasi, mulai dari kendaraan kepolisian, pengawalan TNI, ambulans, hingga kendaraan pelayanan jalan tol.

Berita Terkait:  Korlantas Polri Catat Penurunan Kecelakaan Lalu Lintas

Dengan kebijakan ini, diharapkan penggunaan sirene dan lampu strobo yang selama ini kerap menimbulkan keresahan masyarakat bisa diminimalisir, sehingga tercipta kondisi berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca