Suarapena.com, BEKASI – Guna meminimalisir peredaran rokok ilegal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bekasi lakukan sosialisasi. Sosialisasi terjalin dengan kerjasama antara Bea Cukai dan Pemerintah Kota Bekasi, Senin (10/10/2022).
Safianty Anwar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP A Bekasi menyampaikan, kolaborasi antara Pemkot Bekasi dan pihaknya dalam berkaitan dengan optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pada bidang penegakan hukum, khususnya sosialisasi adalah sangat penting untuk meminimalisir peredaran hasil tembakau ilegal atau rokok ilegal di wilayah Kota Bekasi. Agenda sosialisasi dihadiri oleh para peserta yang terdiri dari camat, lurah, dan hingga pelaku UMKM.
“Saya berharap pengetahuan para peserta bertambah tentang identifikasi barang kena cukai ilegal, terutama rokok ilegal. Bapak dan ibu juga merupakan garda terdepan suksesnya program pemberantasan rokok ilegal terutama di wilayah Kota Bekasi,” katanya.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Balai Patriot Pemkot Bekasi tersebut, penyampaian materi dilakukan tim KPPBC TMP A Bekasi. Materi yang disampaikan mulai dari pengenalan barang kena cukai sampai identifikasi rokok ilegal.










