Oleh Juri Ardiantoro
Ketua KPU RI 2016-2017, Koordinator Presidium Nasional Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI)
PEMUNGUTAN suara di luar negeri yang berlangsung lebih cepat dari pemilihan dalam negeri telah menunjukkan masalah-masalah serius sekaligus pengalaman yang sangat berharga dalam pemilihan di dalam negeri pada 17 April lusa. Masalah-masalah ini harus menjadi pelajaran serius untuk diantisiapasi karena menyangkut dua persoalan yang fundamental dalam pemilu yang demokratis.
Perosalan pertama, bagaimana penyelenggara pemilu dapat menjamin setiap WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas tanpa ada halangan apapun. Betapa pentingnya jaminan ini sehingga jika ada gangguan atau halangan atas penggunaan hak ini, pelakunya dapat dipidana dan proses pemungutan suara di tempat terjadinya gangguan dapat diulang.
Misalnya yang berpotensi menjadi gangguan baik langsung maupun tidak saat warga hendak datang ke TPS adalah kegiatan-kegiatan pembukaan dapur umum, bazar rakyat atau kegiatan keagamaan yang sengaja dirancang untuk mempengaruhi pemilih di sekitar TPS. Jika ada indikasi mengganggu warga menggunakan hak pilihnya, petugas harus dapat mengaturnya agar warga dapat menggunakan hak pilih dengan bebas, merasa aman dan nyaman.
Persoalan fundamental kedua adalah bagaimana penyelenggara pemilu dapat menjamin bahwa seluruh suara yang telah diberikan pemilih dan menjadi hak masing-masing peserta pemilu, baik dalam pemilu presiden maupun legislatif dijaga sekuat tenaga dari kemungkinan terjadinya distorsi atau kecurangan perolehan hasil suara. Yang kedua inilah yang sering disebut sebagai hasil pemilu yang berintegritas.










