Suarapena.com, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan penanganan kasus kematian seekor gajah dilindungi di Riau dilakukan secara profesional dan berbasis pembuktian ilmiah.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Isir, mengatakan bangkai gajah tersebut ditemukan pada 2 Februari 2026. Tim gabungan kemudian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” ujar Johnny dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Menurut dia, penyidikan dilakukan menggunakan metode Scientific Crime Investigation. Pendekatan tersebut menggabungkan hasil olah TKP, analisis balistik, digital forensik, pemeriksaan GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.
“Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” kata Johnny.
Johnny menambahkan, kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi tidak lagi bersifat sporadis. Ia menilai praktik tersebut telah berkembang menjadi jaringan dengan struktur, pembagian peran, serta jalur distribusi yang sistematis.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan 15 tersangka. Sementara itu, tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. (sp/hp)










