Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Polisi Bongkar Perdagangan Ilegal Gading Gajah via Media Sosial di Sukabumi dan Jaksel

×

Polisi Bongkar Perdagangan Ilegal Gading Gajah via Media Sosial di Sukabumi dan Jaksel

Sebarkan artikel ini
Polisi mengungkap kasus perdagangan ilegal gading gajah melalui medsos di Sukabumi dan Jaksel. Dua orang tersangka ditangkap.
Polisi mengungkap kasus perdagangan ilegal gading gajah melalui medsos di Sukabumi dan Jaksel. Dua orang tersangka ditangkap.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sukses mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah, dalam sebuah operasi di dua lokasi berbeda, yaitu Sukabumi, Jawa Barat dan Jakarta Selatan (Jaksel).

Pengugkapan berawal dari patroli siber Tim Subdit I Tipidter yang menemukan aktivitas mencurigakan pada sebuah akun media sosial (Medsos) yang memperdagangkan gading gajah secara ilegal. Setelah penyelidikan intensif, pada 8 Mei 2024, petugas menangkap tersangka pertama, R (47), di Sukabumi dan mengamankan 4 gading gajah dengan berat total 6,26 kg.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Penyidikan terus berlanjut dan mengarah ke tersangka kedua, N (40), yang ditangkap pada 14 Mei 2024 di sebuah rumah kos di Tebet, Jakarta Selatan. Dari tangan N, polisi menyita 3 gading gajah dengan berat 6,73 kg serta sebuah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi perdagangan ilegal ini.

Berita Terkait:  Modus Pemalsuan Sertifikat Hak Milik Laut di Bekasi Terungkap

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan kedua pelaku bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan media sosial untuk menjual gading gajah kepada kolektor dan pembeli domestik.

“Modusnya adalah membeli gading dari oknum tertentu, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi melalui platform digital,” ujarnya, Senin (26/5/2025).

Berita Terkait:  7 Tersangka Ditangkap, Polri Berhasil Amankan 220 Kg Sabu

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Polri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keberlangsungan alam. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca