Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti masih banyaknya keluhan masyarakat terkait kualitas pelayanan jalan tol di berbagai daerah. Menurut dia, berbagai persoalan di lapangan masih terus dikeluhkan pengguna, meski pemerintah telah menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagai acuan penyelenggaraan jalan tol.
Hal itu disampaikan Lasarus saat membuka rapat Panitia Kerja (Panja) Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
“Namun demikian harus diakui bahwa dari media massa dan media sosial keluar keluhan publik tentang rendahnya kualitas jalan tol, sudah merupakan keluhan yang terus-menerus dialami oleh masyarakat,” kata Lasarus.
Ia menjelaskan, jalan tol memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat sehingga penyelenggara jalan tol berkewajiban memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan jalan umum. Kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Meski demikian, Lasarus menilai pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum di lapangan masih perlu dievaluasi.
Politikus PDIP itu juga mempertanyakan sejauh mana perbaikan pelayanan yang telah dilakukan selama ini, baik pada masa arus mudik Lebaran, libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), maupun pada aktivitas harian pengguna jalan tol.
“Kita sudah melalui banyak Lebaran, banyak Nataru, dan keseharian kita melewati jalan tol. Apakah semenjak jalan tol ini ada, sudah ada perbaikan-perbaikan di berbagai bagian atau masih sama saja?” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Lasarus menilai masih ada sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian. Salah satunya ialah upaya menekan angka kecelakaan di jalan tol yang masih menimbulkan korban jiwa.
Ia juga meminta evaluasi terhadap implementasi sistem Multi Lane Free Flow (MLFF) agar mampu mengurangi antrean kendaraan di gerbang tol. Selain itu, pengawasan terhadap badan usaha jalan tol dinilai perlu diperkuat agar seluruh operator memenuhi Standar Pelayanan Minimum yang telah ditetapkan.
Menurut Lasarus, peningkatan fasilitas dan pengelolaan tempat istirahat atau rest area juga menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jalan tol.
Melalui Panja SPM Jalan Tol, Komisi V DPR RI ingin memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai pelaksanaan Standar Pelayanan Minimum di seluruh ruas jalan tol di Indonesia. Panja juga meminta penjelasan mengenai pembinaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bina Marga terhadap Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Lasarus mengungkapkan, Panja telah menerima sejumlah masukan dari para pakar dalam rapat dengar pendapat umum. Di antaranya usulan penerapan formula tarif tol berbasis kinerja apabila Standar Pelayanan Minimum tidak terpenuhi, keterbukaan data capaian SPM kepada publik, penataan kapasitas dan rekayasa lalu lintas saat musim mudik maupun libur panjang, serta penguatan penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan tol.
Menurut Lasarus, transparansi pemenuhan Standar Pelayanan Minimum menjadi salah satu hal yang paling banyak dipertanyakan masyarakat dan berbagai organisasi di sektor transportasi. Karena itu, evaluasi terhadap implementasi SPM dinilai penting untuk memastikan kualitas pelayanan jalan tol terus meningkat. (r5/we)










