Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua (Waka) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat usulan resmi di DPR untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelumnya.
“Tidak ada usulan apa-apa ke DPR. Undang-undang yang sudah berjalan, biarkan berjalan,” kata Cucun dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam sistem legislasi nasional, setiap perubahan terhadap undang-undang harus melalui tahapan formal. Proses tersebut dimulai dari pengusulan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), kemudian dibahas bersama pemerintah, hingga disetujui dalam rapat paripurna.
Menurut dia, tanpa melalui mekanisme tersebut, tidak ada pembahasan yang bisa dilakukan secara resmi di DPR.
“Kalau ada usulan dari DPR atau dari pemerintah terkait undang-undang apa pun, bukan hanya UU KPK, tentu ada mekanismenya. Semua harus sesuai prosedur,” ujarnya.
Cucun menambahkan, DPR terbuka terhadap aspirasi masyarakat maupun masukan dari berbagai pihak. Namun, setiap usulan perubahan regulasi harus disampaikan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas kelembagaan serta kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan. Perubahan regulasi, kata dia, perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi hukum maupun dampaknya terhadap institusi.
Dengan demikian, Cucun memastikan hingga saat ini belum ada agenda resmi maupun pembahasan terkait pengembalian UU KPK ke versi lama di lingkungan DPR RI.
“Yang sudah berjalan, kita jalankan sesuai aturan yang berlaku,” kata dia. (r5/um)










