Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mulai menertibkan reklame yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi serta penataan wajah kota.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan penertiban dilakukan mengacu pada peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwal) tentang penyelenggaraan reklame.
“Mulai hari ini kita akan lakukan penertiban sesuai dengan perda reklame,” ujar Farhan, Kamis (2/4/2026).
Ia menegaskan, reklame yang tidak memiliki izin maupun yang melanggar ketentuan teknis menjadi prioritas dalam penindakan. Menurut dia, keberadaan reklame yang tidak sesuai aturan tidak dapat terus dibiarkan.
“Beberapa reklame yang sudah tidak sesuai dengan perda dan perwal itu akan mulai ditertibkan,” kata dia.
Farhan menjelaskan, penertiban tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki estetika kota, tetapi juga untuk menjaga keselamatan masyarakat. Ia menilai, sejumlah reklame berpotensi membahayakan apabila konstruksinya tidak memenuhi standar.
“Ini bukan hanya soal keindahan kota, tapi juga menyangkut keselamatan warga,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman, baik bagi masyarakat maupun wisatawan.
Proses penertiban, kata Farhan, akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait. Pemerintah juga memastikan tidak akan ada lagi pelanggaran yang dibiarkan.
“Kita ingin semua berjalan sesuai aturan, tidak ada lagi pelanggaran yang dibiarkan,” katanya. (sp/ky)










