Suarapena.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin menegaskan bahwa kepala desa yang tidak netral selama Pilkada 2024 akan menghadapi sanksi tegas.
Pelanggaran tersebut dapat dilaporkan langsung kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Ada aturan yang jelas mengenai netralitas kepala desa, terutama selama masa kampanye. Bawaslu akan bertindak sebagai wasit dalam hal ini,” kata Tito.
Tito menjelaskan bahwa kepala desa yang melanggar netralitas berisiko mendapatkan sanksi administratif maupun pidana melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ia juga menekankan bahwa pihaknya telah berulang kali mengimbau agar kepala desa tetap netral selama Pilkada 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa lembaganya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas oleh kepala desa selama tahapan Pilkada 2024.
Bagja menambahkan bahwa isu netralitas kepala desa juga menjadi perhatian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara.
“Kami bersama Menteri PANRB akan terus berkoordinasi mengenai netralitas kepala desa,” kata Bagja di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja menekankan bahwa netralitas kepala desa menjadi tantangan baru bagi Bawaslu dan pihak terkait, mengingat kepala desa bukanlah aparatur sipil negara namun tetap dilarang untuk berkampanye.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, kampanye pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, dengan penghitungan dan rekapitulasi suara hingga 16 Desember 2024. (r5/at)