Suarapena.com, KANADA – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan adanya pembatasan ketat yang diterapkan oleh Israel terhadap upaya bantuan kemanusiaan di Gaza, di tengah kekerasan yang semakin mengerikan bagi warga sipil.
Juru bicara PBB, Stephane Dujarric, dalam konferensi persnya menyatakan kekerasan akibat pertempuran yang terus berlangsung menyebabkan penderitaan besar bagi warga Palestina, khususnya di Jalur Gaza.
Dujarric mengungkapkan, PBB dan mitra-mitranya telah berhasil memberikan bantuan kepada lebih dari 2.000 keluarga di Gaza bagian selatan dan tengah antara 22 Desember hingga 4 Januari, termasuk sekitar 200 keluarga di wilayah Gubernur Gaza.
Namun, upaya untuk memberikan bantuan yang ditujukan untuk Gaza Utara, yang telah terkepung selama lebih dari 90 hari, terkendala oleh penolakan pihak Israel.
Pada 8 Januari, Israel hanya mengizinkan empat dari delapan permintaan PBB terkait pergerakan bantuan kemanusiaan yang terkoordinasi, sementara sisanya ditolak atau dibatalkan dengan alasan keamanan dan tantangan logistik.
Dujarric juga membacakan peringatan dari Philippe Lazzarini, Komisaris Jenderal UNRWA, yang menyatakan keputusan Israel untuk melarang lembaga tersebut beroperasi di Gaza dan wilayah Palestina lainnya akan memiliki dampak buruk, termasuk hilangnya akses pendidikan bagi 700.000 anak dan runtuhnya layanan kesehatan serta bantuan lainnya.
Larangan terhadap UNRWA, yang dijadwalkan mulai berlaku pada akhir Januari 2025, mengikuti pengesahan undang-undang oleh Knesset pada Oktober 2024. Israel menuduh beberapa pegawai UNRWA terlibat dalam serangan yang dilakukan oleh Hamas pada 7 Oktober 2023, meskipun lembaga PBB tersebut membantah tuduhan tersebut.
UNRWA, yang didirikan pada 1949 untuk membantu pengungsi Palestina yang terusir akibat pembentukan negara Israel, saat ini melayani hampir 5,9 juta pengungsi di Gaza, Tepi Barat, Yordania, Suriah, dan Lebanon.
Adapun konflik yang terus berlangsung telah menyebabkan hampir 46.000 korban jiwa, sebagian besar di antaranya adalah wanita dan anak-anak, sejak 7 Oktober 2023, meskipun Dewan Keamanan PBB telah menyerukan gencatan senjata. (sp/at)










