Sementara Komisioner KPU Ali Syaifa menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti dugaan kasus tersebut. Para pelapor dan terlapor telah dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Terhadap dugaan pungli ini, kata dia, pihaknya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran etika terhadap dua PPS, Pejuang dan Jatisampurna.
“Kami sudah lakukan klarifikasi dan verifikasi, dan putusan kami memang peringatan tertulis,” jelas Ali.
Baginya, aksi unjuk rasa oleh mahasiswa adalah bentuk kebebasan dalam berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Ia juga mempersilahkan apabila mahasiswa belum puas atas putusan tersebut untuk melanjutkan ke DKPP, Sentra Gakumdu, ataupun ranah pidana.
“Kalau tidak puas, kami sih monggo-monggo saja, sesuai aturan,” katanya. (Sng)










