Suarapena.com, BEKASI – Puluhan massa aksi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi berunjuk rasa menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Selasa (16/5/2023).
Koordinator aksi Rahbar Ayatullah mengungkapkan, unjuk rasa yang dilakukannya buntut dari kekecewaan mahasiswa atas hasil putusan KPU terkait dugaan pemotongan honor Pantarlih.
“Dimana ada PPS yang melakukan pemotongan honor akan tetapi hanya diberikan sanksi tertulis,” katanya.
Menurutnya, dalam pelanggaran ini bukan bicara mengenai besaran, atau nominal pemotongan. Meski jika diakumulasikan hasil pemotongan hanya mencapai puluhan juta, akan tetapi ini adalah bentuk pungutan liar (pungli) atau perampasan hak.
“Itu jelas sangat melanggar, harusnya dilakukan pemberhentian,” ujar Rahbar.
Ia menilai bahwa KPU Kota Bekasi telah melakukan pelanggaran, karena tidak menjalankan amanat Undang-undang No. 7 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu.
Ia juga mengancam bakal melanjutkan persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Bahkan, jika tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan akan dilanjutkan ke ranah hukum.