Scroll untuk baca artikel

HukrimSuara Sulsel

Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Mantan Kacab PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan

×

Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Mantan Kacab PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan dan menahan tersangka TY dalam perkara dugaan korupsi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020.

Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspose dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

TY adalah mantan Kepala Cabang (Kacab) PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar yang menjabat sejak Agustus 2018 hingga September 2021.

Dia diduga telah merekayasa empat proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan yang seolah-olah merupakan bidang usaha PT. Surveyor Indonesia. Dia bekerja sama dengan oknum-oknum di perusahaan tersebut dan tiga perusahaan lainnya, yaitu PT. B, PT. CS, dan PT. IGS.

Berita Terkait:  Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan Rp13,2 Triliun Uang Korupsi CPO di Kejagung

Akibat perbuatannya, TY telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 20 miliar. Dari jumlah itu, tim penyidik telah berhasil mengusut aliran uang yang dinikmati TY dan oknum-oknum lainnya sekitar Rp 12,4 miliar.

“Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel secara profesional dan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan bergerak cepat untuk menentukan tersangka yang bertanggungjawab dalam tindak pidana korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020,” kata Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/11/2023).

Berita Terkait:  Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditahan Kejagung soal Dugaan Kasus Impor Gula

TY ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023. Dia dijerat dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan PT. Surveyor Indonesia No. 029 tanggal 28 Juni 2011.

Tim penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain yang terlibat dalam korupsi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar. (*)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca