Suarapena.com, JAKARTA – Sebanyak 138 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 79 orang merupakan buron kasus korupsi dan 59 orang merupakan buron kasus nonkorupsi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebagai buah dari program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI.
“Jumlah DPO yang ditangkap sejak Jaksa Agung S.T. Burhanuddin memimpin Kejaksaan Agung mencapai 634 orang,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (1/1/12024).
Terkait kasus korupsi, Kejaksaan Agung menangani lebih dari seribu perkara tindak pidana korupsi dan 18 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2023.
Dari 18 perkara TPPU tersebut, tiga perkara berkaitan dengan tindak pidana perpajakan dan 15 perkara berkaitan dengan tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Perkara-perkara itu ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, yang terdiri dari 1.647 perkara tahap penyelidikan, 1.462 perkara tahap penyidikan, 1.766 perkara tahap penuntutan, dan 1.699 perkara tahap eksekusi.
Kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana tersebut dan berhasil dipulihkan mencapai Rp29,9 triliun dan 5,39 juta dolar AS, 364.200 dolar Singapura, 4.290 euro, 52.638 ringgit Malaysia, 24.000 won, dan 56 pfennig Jerman (koin).
Dalam rilis yang sama, Kejaksaan Agung juga menginformasikan bahwa sepanjang 2023 Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai 15 orang jaksa yang diduga melakukan pemerasan, 15 orang jaksa yang diduga ikut campur dalam pengadaan barang dan jasa, dan dua orang yang diduga berpura-pura menjadi jaksa.
Ketut menyatakan bahwa dua orang yang diduga berpura-pura menjadi jaksa tersebut telah ditangkap dan ditahan.
Kejaksaan Agung juga melaporkan prestasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di tahun ini, salah satunya adalah para jaksa berhasil menyelesaikan 2.407 perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Sejak Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diterbitkan, total ada 4.443 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan tersebut.
“Selain itu, (Kejaksaan) juga membentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi,” kata Kapuspenkum. (sng/ant)










