Suarapena.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi dengan menyita uang tunai senilai Rp7 miliar dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM).
Uang yang diamankan terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura, yang ditemukan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk mobil dan rumah pejabat terkait.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp32,5 juta dari mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman, serta Rp120 juta yang ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera.
Selain itu, penyidik juga menemukan Rp370 juta di mobil Gubernur Rohidin, dan lebih mengejutkan lagi, Rp6,5 miliar ditemukan di rumah serta mobil Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca.
Dalam operasi ini, KPK menangkap delapan orang, termasuk Gubernur Rohidin, Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan Gubernur, Evriansyah.
Kelima pejabat lainnya yang turut diamankan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Bengkulu.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Evriansyah.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai langkah lanjutan, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Penangkapan ini menambah deretan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah, dan menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan. (r5/at)