Suarapena.com, JAKARTA – Bareskrim Polri bersama jajaran Polda mengungkap 223 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi dalam kurun waktu 7–20 April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 330 orang sebagai tersangka.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, praktik ilegal tersebut menjadi ancaman serius bagi distribusi energi nasional dan merugikan masyarakat.
“Selama 13 hari, kami berhasil mengamankan 330 tersangka dari 223 tempat kejadian perkara,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Nunung menjelaskan, penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dilakukan dengan berbagai modus. Di antaranya penimbunan, pengoplosan, pemindahan isi tabung, hingga manipulasi dokumen distribusi.
Selain itu, pelaku juga membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, lalu menjual kembali dengan harga non-subsidi untuk kebutuhan industri.
“Termasuk penggunaan pelat nomor palsu untuk memanipulasi barcode serta dugaan kerja sama dengan oknum petugas SPBU,” kata dia.
Sementara itu, untuk LPG, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar seperti 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian menjualnya sebagai LPG non-subsidi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menambahkan, praktik tersebut tidak hanya melibatkan pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan yang terorganisasi.
“Ini tidak berdiri sendiri. Ada pola distribusi yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak,” ujar Irhamni.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, ribuan tabung LPG berbagai ukuran, serta 161 unit kendaraan.
Polri memperkirakan total kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp243,06 miliar.
Menurut Nunung, dampak penyalahgunaan subsidi energi sudah dirasakan masyarakat, seperti kelangkaan LPG 3 kilogram, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU.
“Padahal subsidi ini ditujukan untuk masyarakat kecil seperti petani, nelayan, sopir angkutan, dan pelaku usaha mikro,” kata dia.
Selain pengungkapan terbaru, Polri juga mencatat sepanjang 2025 hingga 2026 terdapat 65 SPBU yang terlibat dalam kasus serupa. Dari jumlah tersebut, 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik praktik tersebut.
“Kami akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang dan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana,” ujar Nunung.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi energi dan melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan di lapangan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting agar distribusi subsidi tepat sasaran,” kata dia.
Nunung menegaskan, Polri tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi energi.
“Tidak ada kompromi. Setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (sp/hp)










