Suarapena.com, JAKARTA – Panitia kerja (Panja) pangan dan barang kebutuhan pokok Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
RDP dengan para Dirjen itu membahas kewenangan Kementerian Perdagangan yang mengatur persoalan pangan nasional berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi VI DPR meminta Kementerian Perdagangan memastikan tugas yang diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Komisi VI meminta agar Kemendag melaksanakan UU sesuai tupoksi, kewenangan, dan perangkat yang memadai. Termasuk di antaranya ialah pengetahuan data stok pangan dan barang kebutuhan pokok, pemantauan kebijakan harga, distribusi, sekaligus pengawasannya.
“Komisi VI meminta Kemendag memastikan bahwa Kemendag mempunyai kewenangan yang cukup untuk bisa bergerak cepat dalam hal adanya distorsi atau gangguan pasar, logistik, maupun distribusi produk pangan dan barang kebutuhan pokok.
Ini sebenarnya mempertegas apa yang telah kita bincangkan mengenai diskresi. Sebab terakhir saya lihat sulit itu untuk diwujudkan, karena kadang saya nggak tau sengaja atau tidak kadang-kadang terkesan diperlambat, karena ketergantungannya dengan kementerian-kementerian lain,” ungkap Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohammad Hekal, Rabu (21/6/2023).
Komisi VI juga meminta agar Kemendag melakukan pengembangan sistem monitoring harga pangan dan ketersediaan barang kebutuhan pokok.
“Ini kan yang bapak mau tingkatkan kan lebih pembobotan terhadap pengaturan barang kebutuhan pokok. Jadi kalau yang kebutuhan pokok bapak lebih banyak mengatur, kalau yang pangan kan sifatnya monitoring saja,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini. (Sp/bia/rdn)










