Scroll untuk baca artikel

Par-Pol

Kemendag Diminta Pastikan Tugas yang Diamanatkan UU Perdagangan Dilakukan Sesuai Tupoksi

×

Kemendag Diminta Pastikan Tugas yang Diamanatkan UU Perdagangan Dilakukan Sesuai Tupoksi

Sebarkan artikel ini
Potret Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohammad Hekal yang meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan tugas yang diamanatkan oleh UU Perdagangan dilakukan sesuai tupoksinya.
Potret Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohammad Hekal yang meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan tugas yang diamanatkan oleh UU Perdagangan dilakukan sesuai tupoksinya.

Suarapena.com, JAKARTA – Panitia kerja (Panja) pangan dan barang kebutuhan pokok Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

RDP dengan para Dirjen itu membahas kewenangan Kementerian Perdagangan yang mengatur persoalan pangan nasional berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Komisi VI DPR meminta Kementerian Perdagangan memastikan tugas yang diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Berita Terkait:  BRI Hapus Kredit Macet UMKM Terdampak Covid-19 Rp24 Triliun, DPR: Kebijakan Ini Cukup Konkret, tapi….

Komisi VI meminta agar Kemendag melaksanakan UU sesuai tupoksi, kewenangan, dan perangkat yang memadai. Termasuk di antaranya ialah pengetahuan data stok pangan dan barang kebutuhan pokok, pemantauan kebijakan harga, distribusi, sekaligus pengawasannya.

“Komisi VI meminta Kemendag memastikan bahwa Kemendag mempunyai kewenangan yang cukup untuk bisa bergerak cepat dalam hal adanya distorsi atau gangguan pasar, logistik, maupun distribusi produk pangan dan barang kebutuhan pokok.

Ini sebenarnya mempertegas apa yang telah kita bincangkan mengenai diskresi. Sebab terakhir saya lihat sulit itu untuk diwujudkan, karena kadang saya nggak tau sengaja atau tidak kadang-kadang terkesan diperlambat, karena ketergantungannya dengan kementerian-kementerian lain,” ungkap Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohammad Hekal, Rabu (21/6/2023).

Berita Terkait:  DPR Dorong Pemerintah dan BUMN Jaga Distribusi Logistik Jelang Nataru

Komisi VI juga meminta agar Kemendag melakukan pengembangan sistem monitoring harga pangan dan ketersediaan barang kebutuhan pokok.

“Ini kan yang bapak mau tingkatkan kan lebih pembobotan terhadap pengaturan barang kebutuhan pokok. Jadi kalau yang kebutuhan pokok bapak lebih banyak mengatur, kalau yang pangan kan sifatnya monitoring saja,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini. (Sp/bia/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca