Suarapena.com, JAKARTA – Partai Demokrat menyatakan sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyebut, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk menentukan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.
“Baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” ujar Herman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Dengan dasar itu, Herman menegaskan Demokrat berada satu barisan dengan Presiden Prabowo. Ia menyebut Pilkada melalui DPRD layak dipertimbangkan sebagai opsi kebijakan, terutama untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah, kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.
Herman mengakui Pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang luas. Karena itu, ia meminta pembahasan dilakukan secara terbuka dan demokratis dengan melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, perubahan mekanisme tidak boleh mematikan esensi demokrasi.
“Demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah elite partai Demokrat lantang menolak wacana Pilkada dipilih oleh DPRD. Satu di antaranya ialah datang dari Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Partai Demokrat, Benny Kabur Harman. Ia secara terbuka menolak wacana pengembalian Pilkada ke tangan DPRD dan menyebutnya sebagai langkah mundur dalam demokrasi lokal.
“Menurut saya, kembali ke Pilkada oleh DPRD itu bukan solusi,” ujar Benny, Senin (5/1/2026).
Benny menilai, Pilkada tidak langsung justru berpotensi melanggengkan persoalan lama yang selama ini dikritik publik, mulai dari tingginya biaya politik, praktik politik uang, hingga lemahnya netralitas aparatur negara. Menurut dia, perubahan mekanisme tidak serta-merta menghilangkan masalah tersebut.
Ia menegaskan, akar persoalan Pilkada bukan pada cara memilih, melainkan pada lemahnya regulasi dan penegakan hukum. Karena itu, Benny mendorong pembenahan Undang-Undang Pilkada secara menyeluruh.
“Norma harus jelas dan tegas, dengan sanksi yang benar-benar memberi efek jera,” ujarnya.
Terkait mahalnya ongkos politik, Benny menilai negara semestinya hadir lebih kuat dengan membiayai Pilkada. Ia menolak anggaran dijadikan alasan untuk mengurangi hak rakyat memilih pemimpinnya secara langsung.
“Kalau tujuan demokrasi melahirkan pemimpin berkualitas dan menyejahterakan rakyat, anggaran tidak boleh dijadikan dalih untuk mundur,” katanya.
Wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya dan mendapat dukungan dari sejumlah partai politik pendukung pemerintah. Salah satu dukungan terbuka datang dari Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia yang mengusulkan Pilkada ke depan dilakukan melalui DPRD.
Usulan tersebut disampaikan dalam perayaan HUT ke-61 Partai Golkar pada akhir 2025, di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Di tengah menguatnya dukungan elite partai, entah apa yang merubah sikap partai Demokrat hingga berbalik badan menjadi mendukung wacana Pilkada dipilih lewat DPRD. (sp/at)










