Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan penutupan akses Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari mulai Sabtu dini hari, 14 November 2026. Kebijakan ini menjadi langkah tegas untuk mencegah aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Penutupan akses JLNT Antasari akan diberlakukan secara rutin setiap akhir pekan, yakni Jumat malam hingga Sabtu dini hari serta Sabtu malam hingga Minggu dini hari, mulai pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan pemasangan portal tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas balap liar di kawasan tersebut.
“Pemasangan portal di JLNT Antasari merupakan tindak lanjut arahan Bapak Gubernur untuk merespons laporan masyarakat terkait aktivitas balap liar. Langkah ini diharapkan dapat mencegah balap liar, meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Budi di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menurut Budi, pemasangan portal dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan bersama Polres Metro Jakarta Selatan. Sedikitnya lima titik akan dipasangi portal untuk membatasi akses kendaraan menuju JLNT Antasari.
Kelima titik tersebut meliputi jalan masuk (on ramp) Masjid Al Itushom, jalan keluar (off ramp) Pasar Cipete, jalan masuk kawasan Blok M, jalan keluar di depan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, serta jalan masuk di depan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan, penutupan perdana akan diawali dengan apel kesiapan petugas pada Jumat malam, 13 November 2026, pukul 22.00 WIB, di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Setelah apel, petugas gabungan akan melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas, sekaligus menutup akses masuk JLNT Antasari menggunakan portal yang dilengkapi barier maupun kerucut lalu lintas (traffic cone).
Dengan skema tersebut, kendaraan yang masih berada di atas JLNT Antasari akan diarahkan keluar melalui jalur yang telah disediakan sehingga proses penutupan dapat berlangsung tertib dan aman.
Untuk memastikan masyarakat mengetahui kebijakan tersebut, Dishub DKI Jakarta juga akan menggelar sosialisasi mulai 30 Oktober hingga 13 November 2026.
Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk di 10 titik strategis serta penyebarluasan informasi melalui berbagai kanal media sosial.
Budi menambahkan, selama masa sosialisasi dan sebelum penutupan akses resmi diberlakukan, petugas dari unsur terkait tetap meningkatkan pengawasan di kawasan JLNT Antasari.
Patroli bergerak akan dilaksanakan setiap Jumat malam hingga Sabtu dini hari serta Sabtu malam hingga Minggu dini hari guna mengantisipasi aksi balap liar.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap aktivitas balap liar di JLNT Antasari dapat ditekan. Selain itu, langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (sp/pr)







