Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Komisi V DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2026 Naik Jadi 20 Persen

×

Komisi V DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2026 Naik Jadi 20 Persen

Sebarkan artikel ini
DPR dorong diskon tiket pesawat mudik lebaran 2026 naik jadi 20 persen.
DPR dorong diskon tiket pesawat mudik lebaran 2026 naik jadi 20 persen.

Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendorong Kementerian Perhubungan untuk kembali berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait besaran diskon tiket pesawat domestik pada masa mudik Lebaran 2026.

Menurut Huda, masyarakat berharap potongan harga tiket pesawat dapat ditingkatkan hingga 20 persen agar beban biaya perjalanan lebih ringan.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Harapan masyarakat diskon tiket pesawat ini bisa sampai 20 persen. Karena itu, kami mendorong Kementerian Perhubungan untuk kembali berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” ujar Huda dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, terdapat empat komponen biaya penerbangan yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket, biaya pelayanan bandara, bahan bakar avtur, serta komponen cadangan (sparepart) pesawat.

Berita Terkait:  Komisi V Tinjau Tol Solo–Yogyakarta, GT Purwomartani Akan Difungsikan Lebaran 2026

Menurut dia, optimalisasi kebijakan pada komponen tersebut masih memungkinkan dilakukan mengingat puncak arus mudik Lebaran 2026 masih beberapa pekan lagi.

Huda berharap kedua kementerian dapat duduk bersama untuk membahas peluang tambahan insentif bagi masyarakat.

“Selagi masih ada waktu, kami berharap kedua kementerian bisa duduk bersama dan memberikan kebijakan yang lebih optimal bagi masyarakat pemudik,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 17 hingga 18 persen untuk periode penerbangan 14–29 Maret 2026.

Kebijakan tersebut didukung sejumlah langkah fiskal dan nonfiskal. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi.

Berita Terkait:  Jakarta Tetap Terbuka, Tak Ada Operasi Yustisi bagi Pendatang, tapi Pramono Ingatkan Ini

Fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian tiket mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026, dengan periode penerbangan 14–29 Maret 2026.

Potongan harga tiket diperoleh dari kombinasi sejumlah kebijakan, di antaranya penurunan harga avtur sebesar 10 persen di 37 bandara utama, diskon biaya pendaratan (landing charges) sebesar 50 persen, pembebasan PPN pada jasa bandar udara, serta penghapusan PPN pada fuel surcharge dan passenger service charge (PSC).

Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat menjangkau sekitar 3,32 juta penumpang melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga bersama pelaku industri penerbangan nasional.

Komisi V DPR RI berharap koordinasi lanjutan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan dapat menghasilkan kebijakan yang semakin meringankan masyarakat yang hendak mudik pada Lebaran 2026. (r5/um)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca