Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Komplotan Penjahat Spesialis Kawasan Industri di Bekasi Dibekuk Polisi

×

Komplotan Penjahat Spesialis Kawasan Industri di Bekasi Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
penjahat kawasan industri bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adisaputra saat konferensi pers penangkapan pelaku kejahatan spesialis kawasan industri, Senin (18/9/2017). Foto: ars/suarapena.com

SUARAPENA.COM – Enam pelaku kejahatan di wilayah kawasan industri Kabupaten Bekasi berhasil diamankan oleh pihak Polres Metro Bekasi. Kejahatan pidana kekerasan sendiri dilakukan oleh enam pelaku di PT Iljin Indonesia pada saat petugas security sedang tertidur di pos jaga, pada Senin (28/8/2017).

 

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Petugas security perusahaan yang tertidur didatangi oleh pelaku dan disuruh diam dengan diancam sebilah golok, dan senjata air-shoft-gun yang menyerupai senjata api. Kemudian kedua security tersebut diikat dengan tangan dan kakinya serta dilakban matanya,” kata Kompes Pol Asep Adisaputra, Kapolres Metro Bekasi, Senin (19/9/2017).

 

Setelah berhasil membekuk dua petugas security, para pelaku kemudian melanjutkan aksinya kepada dua orang karyawan yang sedang tertidur di mes perusahaan tersebut.

 

“Kedua karyawan itu juga diancam dan diikat tangan dan kakinya oleh pelaku. Selanjutnya, mereka menutup CCTV (circuit closed television) yang ada di perusahaan,” imbuhnya.

 

Enam orang pelaku yang telah membungkam karyawan dan petugas security akhirnya berhasil menggasak uang tunai senilai Rp12 juta dari dalam brangkas. Uang tersebut tersebut diambil dengan cara membobol brangkas menggunakan linggis. Para pelaku juga berhasil menggasak sebuah laptop dan sebuah kamera digital.

 

Menurut Asep, para pelaku juga mengaku pernah melakukan tindak pidana pencurian di kantor PT MM 2100 Cibitung, Kabupaten Bekasi. Komplotan pelaku kejahatan yang biasa beroperasi di kawasan industri ini berhasil dibekuk setelah polisi melakukan penelusuran dan penyelidikan melalui keterangan para saksi dan bukti yang ada. Lantaran ada perlawanan dari para pelaku saat hendak ditangkap, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas melulmpuhkannya dengan timah panas.

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” jelas Asep. (ars)