Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Korlantas Gencarkan Edukasi ODOL Jelang Penertiban 2027, Pengusaha Diminta Normalisasi Armada

×

Korlantas Gencarkan Edukasi ODOL Jelang Penertiban 2027, Pengusaha Diminta Normalisasi Armada

Sebarkan artikel ini
Korlantas Polri gencarkan edukasi ke pengemudi dan pengusaha soal ODOL jelang penertiban 2027.
Korlantas Polri gencarkan edukasi ke pengemudi dan pengusaha soal ODOL jelang penertiban 2027.

Suarapena.com, JAKARTA – Korlantas Polri terus mengintensifkan sosialisasi mengenai kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) sebagai bagian dari persiapan penerapan penertiban yang akan dimulai pada 1 Januari 2027.

Langkah tersebut dilakukan melalui pendekatan persuasif dan edukatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Perhubungan, PT Jasa Marga, PT Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, hingga pelaku usaha angkutan barang.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Sosialisasi berlangsung di KM 29A Tol Jakarta–Cikampek, Kamis (9/7/2026). Kegiatan itu dipimpin Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Ruben Verry Takaendengan dan menyasar para pengemudi truk serta perusahaan angkutan barang.

Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo dalam membangun budaya tertib berlalu lintas yang mengedepankan keselamatan pengguna jalan. Pelaksanaannya dilakukan atas arahan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya sebagai persiapan menuju pemberlakuan penertiban ODOL pada awal 2027.

Dalam kegiatan tersebut, para pengemudi diberikan pemahaman mengenai pentingnya mematuhi ketentuan dimensi kendaraan dan kapasitas muatan. Kendaraan yang beroperasi sesuai spesifikasi teknis dinilai dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus meminimalkan kerusakan infrastruktur jalan akibat beban muatan yang berlebihan.

Berita Terkait:  DPR, Pemerintah, dan Asosiasi Pengemudi Sepakat Wujudkan Zero ODOL 2027, Bentuk Tim Bersama

“Kami berkolaborasi dengan Dishub, Jasa Marga, Jasa Raharja, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pengemudi kendaraan truk agar lebih memberikan perhatian terhadap kendaraan over dimension maupun over loading,” kata Ruben.

Menurut Ruben, sosialisasi merupakan tahapan edukasi sebelum kebijakan penertiban diberlakukan secara penuh. Karena itu, pengemudi dan pelaku usaha diharapkan mulai menyesuaikan operasional angkutan dengan ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan edukasi kepada pengemudi, Korlantas Polri juga mengimbau para pemilik dan pengusaha angkutan barang untuk segera melakukan normalisasi terhadap kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi over dimension.

“Kepada para pengusaha, kami mengimbau agar menormalisasikan kendaraan yang sudah terlanjur dibuat over dimension sehingga nantinya dapat memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Ruben.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Korlantas Polri masih mengedepankan pendekatan persuasif. Penegakan hukum belum dilakukan karena pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dan pengemudi untuk mempersiapkan armadanya sebelum kebijakan berlaku efektif pada 1 Januari 2027.

Berita Terkait:  Irjen Agus Suryonugroho Pamit dari Korlantas Polri, Titip Transformasi Digital hingga Polantas Humanis

Sosialisasi tersebut mendapat respons positif dari sejumlah pengemudi truk. Mereka menilai penertiban ODOL penting untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas, tetapi berharap perusahaan angkutan juga menyesuaikan kebijakan operasional agar pengemudi tidak lagi dibebani membawa muatan melebihi kapasitas.

“Kami ingin tertib aturan juga. Kami berharap semoga perusahaan bisa memahami aturan yang berlaku,” kata Sutrisno, salah seorang sopir truk.

Hal senada disampaikan Ade Irawan, sopir pengangkut minyak goreng rute Jakarta–Bandung. Menurut dia, besarnya muatan yang dibawa selama ini ditentukan oleh perusahaan.

“Saya maunya muatannya enteng, tapi bagaimana lagi, bos yang menentukan. Kami ingin tertib, tetapi kami juga harus mengikuti aturan perusahaan,” ujarnya.

Ade berharap sosialisasi yang dilakukan Korlantas Polri dapat mendorong perusahaan angkutan menyesuaikan kebijakan operasional sesuai regulasi pemerintah sehingga pengemudi tidak lagi dihadapkan pada kondisi membawa muatan berlebih.

“Mudah-mudahan bos saya menyetujui untuk mengikuti aturan. Semoga ke depan semuanya bisa menyesuaikan,” kata Ade. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca