Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Nilai Hadiah dan Mekanisme Pelaporan Diubah

×

KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Nilai Hadiah dan Mekanisme Pelaporan Diubah

Sebarkan artikel ini
Aturan baru KPK soal Gratifikasi, simak apa saja poin-poinnya.
Aturan baru KPK soal Gratifikasi, simak apa saja poin-poinnya.

Suarapena.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan regulasi terbaru terkait pelaporan gratifikasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Melalui peraturan ini, KPK melakukan sejumlah penyesuaian yang mencakup batas nilai wajar gratifikasi, tata cara pelaporan, hingga penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Secara keseluruhan, terdapat lima poin perubahan utama yang diatur dalam regulasi terbaru tersebut.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Untuk hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan, batas nilai yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 1 juta per pemberi kini dinaikkan menjadi Rp 1,5 juta per pemberi.

Sementara itu, untuk pemberian sesama rekan kerja yang tidak berbentuk uang, batas wajar yang sebelumnya sebesar Rp 200.000 per pemberi dengan total maksimal Rp 1 juta per tahun, kini menjadi Rp 500.000 per pemberi dengan batas total Rp 1,5 juta per tahun.

Berita Terkait:  KPK Hadir ke Kota Bekasi Bawa Dua Agenda Utama, Apa Saja?

Adapun ketentuan batas wajar untuk pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi Rp 300.000 per pemberi, kini dihapus dari pengaturan.

KPK juga mengatur konsekuensi atas keterlambatan pelaporan gratifikasi. Laporan yang disampaikan melewati 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima dapat ditetapkan sebagai milik negara. Meski demikian, ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku.

Dalam peraturan baru ini, mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan status gratifikasi juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya ditentukan berdasarkan besaran nilai gratifikasi, kini penandatangan SK disesuaikan dengan sifat prominent dan tingkat jabatan pelapor.

Berita Terkait:  Kata KPK Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Pemberantasan Korupsi

Perubahan lainnya menyangkut tindak lanjut laporan yang belum lengkap. Batas waktu pelengkapan laporan yang sebelumnya diberikan selama 30 hari kerja, kini dipersingkat menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan. Apabila dalam tenggat tersebut laporan tidak dilengkapi, maka tidak akan ditindaklanjuti.

Selain itu, KPK mempertegas tugas Unit Pengendalian Gratifikasi. Dalam regulasi terbaru, UPG memiliki tujuh tugas, antara lain menerima dan mengelola laporan gratifikasi, memelihara barang titipan hingga penetapan status, menindaklanjuti laporan sesuai keputusan KPK, serta melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.

UPG juga didorong untuk menyusun ketentuan internal di instansi masing-masing, memberikan pelatihan serta dukungan implementasi pengendalian gratifikasi, dan melakukan sosialisasi ketentuan yang berlaku.

Melalui perubahan ini, KPK berharap pelaporan gratifikasi dapat berjalan lebih efektif serta mendukung upaya pencegahan korupsi di lingkungan penyelenggara negara. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca