Suarapena.com, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mulai melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik yang akan menjadi peserta pemilu pada 2024 medatang.
Verifikasi faktual ini mulai dilaksanakan pada 16 Oktober sampai 4 November 2022.
Komisioner KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan, sesuai dengan surat KPU RI menyebutkan ada sembilan parpol yang harus dilakukan verifikasi faktual, diantaranya Partai Perindo, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Hanura.
Ali menyebut pihaknya memiliki waktu selama 16 hari untuk melakukan verifikasi terhadap partai politik tersebut.
“Ya, kita memiliki waktu selama 16 hari dengan 12 tim verifikasi, cukup lah waktunya,” ujar Ali.
Untuk partai yang memiliki wakil di DPR RI dikatakan Ali, tidak perlu dilakukan verifikasi faktual.
Berikut daftar partai politik yang tidak perlu dilakukan verifikasi faktual:
1.Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan
2.Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3.Partai Nasional Demokrat (NasDem)
4.Partai Demokrat
5.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
6.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
7.Partai Amanat Nasional (PAN)
8.Partai Golongan Karya (Golkar)
9.Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Bo/Pr)










